TEMPO.CO , Bekasi - Aparat Kepolisian Sektor Bantargebang membekuk dua pelaku penjambretan di sejumlah pasar di Kota Bekasi. Kedua penjambret itu mengaku bekerja sebagai pedagang sayuran di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Mereka sudah 25 kali menjambret," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Gunawan, Ahad 30 Desember 2012. Ia menambahkan, penjambret itu ditangkap di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Gunawan, penangkapan bermula dari laporan warga, Eva Margareta, 25 tahun, yang dijambret di wilayah Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi awal pekan lalu. Para pelaku menggondol tas dan telepon seluler milik Eva.
Kepolisian kemudian melacak keberadaan penjambret itu melalui GPS ke ponsel milik korban. Kata Gunawan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkap mereka.
Kepada petugas, lanjut dia, dua pedagang sayur itu mengaku menjabret untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sering kali merampas di sejumlah pasar di Kota Bekasi. "Tapi sempat juga menjambret di wilayah Jakarta," ujar Gunawan.
Gunawan menambahkan, dua penjambret itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita terpopuler lainnya:
Ariel Noah Bikin Perempuan Ini Bergairah
Jokowi: Saya Datang, Putuskan, Laksanakan
Perilaku Seksual Pelajar Surabaya Semakin Memprihatinkan