TEMPO.CO, Malang -- Kepolisian menangkap pengedar kosmetik palsu, Budi Utomo, 37 tahun, warga Jalan Simpang Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang. Polisi menyita 30 ribu lembar kapur barus, bahan baku pembuat kosmetik, dan kosmetik yang telah jadi. "Ada 10 jenis krim kosmetik," kata Kepala Kepolisian Sektor Blimbing Komisaris Rofiq Himawan pada Rabu, 2 Januari 2013.
Penyelidikan digelar setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap adanya kosmetik berharga murah. Setiap jenis kosmetik palsu dijual Rp 6 ribu lebih murah. Produk kosmetik palsu nyaris sama dengan kosmetik asli. Namun kemasan kosmetik palsu tak dilengkapi dengan merek berhologram. Omzet penjualan kosmetik palsu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kosmetik palsu beredar di seluruh wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Setelah penyelidikan berlangsung, polisi berhasil membongkar pemalsuan kosmetik tersebut. Polisi juga menyita kapur, tawas, dan alat cetak yang digunakan untuk memalsukan aneka kosmetik. Budi akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dianggap melanggar pemalsuan merek, melanggar hak cipta, melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindangan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara. "Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi," kata Rofiq.
EKO WIDIANTO