TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa peraturan yang baru tidak melarang organisasi guru. Peraturan itu hanya mengatur perlunya sebuah organisasi profesi untuk guru, seperti Ikatan Dokter Indonesia untuk para dokter.
"Meski ada satu organisasi profesi, organisasi guru lain jalan terus, silahkan,” kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi, Kamis 3 Januari 2013.
Aturan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, yang sedang disiapkan pemerintah. Menurut Unifah, peraturan ini justru melindungi para guru ketika menghadapi masalah secara hukum. “Kalau ada masalah, tidak sedikit-sedikit dibawa ke polisi,” kata Unifah.
Unifah tidak menyebutkan perkumpulan guru mana yang kelak menjalankan fungsi organisasi profesi untuk guru. “Saya tidak menyebut PGRI atau bukan PGRI. Semua bisa asal sesuai syarat,” kata Unifah.
Selain itu, Unifah meminta agar para pengajar membaca draft Peraturan Pemerintah ini dengan hati-hati, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
SUNDARI