TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi aturan pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng sepeda motor dengan mengangkang.
“Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah akan kami klarifikasi kembali,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Secara normatif, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui. “Jadi harus dipastikan dulu, aturan itu sudah disetujui bersama atau belum,” ujar dia.
Draf larangan di Kota Lhokseumawe bagi perempuan untuk duduk mengangkang kabarnya sedang disiapkan oleh Dinas Syariat Islam Pemerintah Kota Lhokseumawe. "Setelah selesai, baru ada nomornya," ujar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar.
SUBKHAN