Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Nikah di KUA, Menteri Agama Minta Dipahami

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan keterangan pers tentang konflik Sampang, Madura di kantor Kepresidenan, Jakarta, (28/8). Penyelesaian kerusuhan Sampang perlu diakhiri dengan membangun dialog bersama yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. ANTARA/Prasetyo Utomo
Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan keterangan pers tentang konflik Sampang, Madura di kantor Kepresidenan, Jakarta, (28/8). Penyelesaian kerusuhan Sampang perlu diakhiri dengan membangun dialog bersama yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji bakal mencari solusi adanya pungutan liar di Kantor Urusan Agama. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian, Agama M. Jasin, sebelumnya mengatakan nilai pungli di KUA diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

"Saya dengan Pak Jasin sedang merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini," ujar Suryadharma di kantor Inspektorat Jenderal Kemenag, Jumat, 4 Januari 2013. "Ada perbedaan pelayanan publik untuk pejabat pencatat nikah dengan kalau kita mengurus STNK. Kalau seseorang mau nikah, siapa yang menentukan? Kan calon mempelai."

Suryadharma menjelaskan, banyak pernikahan yang digelar di hari libur. Padahal, Kementerian Agama tidak menyediakan anggaran perjalanan dinas. Inilah yang membuatnya berbeda dengan layanan publik lainnya. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun meminta publik untuk memahami hal itu.

"Saya ingin Anda membedakan, jangan terlalu mudah menilai. Kebanyakan mereka bekerja di luar hari kerja. Sedangkan di Kementerian sendiri tidak ada anggaran khusus untuk perjalanan dinas, dan di KUA tidak ada anggaran membayar kerja di luar hari kerja," kata Suryadharma.

Pemerintah, kata Suryadharma, berencana mengatasi persoalan itu dengan menerapkan denda bagi publik yang memberi komisi bagi pejabat KUA. Mereka yang ketahuan memberi komisi bakal didenda Rp 30 ribu. Namun Suryadharma sendiri masih sangsi strategi tersebut akan ampuh memberangus pungli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi kedua adalah memberikan jatah transportasi serta imbalan jasa profesi pada penghulu yang bertugas di luar KUA, maupun pada hari libur. Suryadharma memperkirakan biaya transportasi nantinya sebesar Rp 110 ribu dan jasa profesi Rp 200-250 ribu. Bagi penghulu yang bertugas di luar Jawa, besaran insentif disesuaikan dengan jarak tempuh.

Dari dua opsi itu, Suryadharma belum bisa memperkirakan mana yang kira-kira bakal jadi pilihan pihaknya. Saat ini, kata dia, Kemenag masih akan mengkaji dampak penerapan tiap opsi. "Dianalisis dulu dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler lainnya:
Dewi Perssik Mengamuk di Twitter
Kompolnas: Polisi Istimewakan Anak Hatta Rajasa

Dahlan Iskan Tidak Acuhkan Rencana Pelaporan Danet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

8 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

10 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

13 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

14 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

16 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

18 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.