TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Daryatmo, meminta PT Jasa Marga Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum meningkatkan pelayanan jalan sebelum menaikkan tarif tol. "Pemerintah dan Jasa Marga, harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif tol juga disertai dengan keuntungan tambahan kepada pengguna jalan, yaitu peningkatan pelayanan," kata Daryatmo saat dihubungi Sabtu, 5 Januari 2012.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk keadilan bagi konsumen saat menerima kenaikan harga dan menambah pengeluaran mereka. Dengan demikian, kepentingan pengguna jalan tetap dapat terjamin walau tarif tol naik demi mengembalikan dana investasi pembangunan jalan tol.
"Masalahnya, Undang-Undang Jalan ini tidak memiliki perspektif konsumen," kata Daryatmo. Ia mengatakan, undang-undang tersebut tidak adil karena hanya mengatur bagaimana bentuk standar pelayanan minimum dari pandangan pengusaha jalan tol.
Misalnya, kata dia, SPM dan undang-undang menyebutkan bahwa transaksi pembayaran tarif tol maksimal sekian menit. Tidak peduli seberapa panjang kemacetan mobil yang mengantre untuk bertransaksi di belakang gerbang tol dan mengakibatkan pengguna tol kehilangan waktunya sia-sia.
"Jika SPM berperspektif konsumen, maka seharusnya diatur pula jumlah antrean maksimum mobil di gerbang tol," kata dia. Menurutnya, jumlah ideal antrean mobil di belakang gerbang tol adalah 10 kendaraan sehingga waktu mengantri pembayaran juga tidak terlalu lama. Sayangnya, kondisi tersebut jarang ditemui di jalan-jalan tol Indonesia.
Contoh lainnya, kata Daryatmo, adalah lama waktu tiba mobil ambulans saat ada kecelakaan di tol. Ia mengatakan, rata-rata lama waktu tiba ambulans usai adanya laporan kecelakaan masih berkisar 30 menit. Sementara waktu idealnya adalah 15 menit.
“Jadi sebenarnya masyarakat memiliki harapan besar agar kenaikan tarif tol tidak hanya setelah SPM terpenuhi, tetapi juga setelah ada peningkatan waktu respon pelayanan dari operator tol,” kata Daryatmo. Ia mengatakan, YLKI berharap Undang-Undang Jalan direvisi dan menggunakan perspektif kepentingan pengguna jalan dalam ketentuannya.
Sebelumnya, Jasa Marga berencana untuk menaikkan tarif 11 ruas tol yang mereka kelola. Kesebelas ruas tol yang akan naik tersebut yaitu, tol Jagorawi, tol dalam kota Jakarta, tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Padalarang-Cileunyi, tol Cipularang, tol Surabaya-Gempol, tol Semarang seksi A, B, dan C, tol Jakarta-Tangerang, tol Kanci Palimanan, tol Pondok Ranji-Ulujami, dan tol Belawan-Medan-Tanjung Murawa.
RAFIKA AULIA