TEMPO.CO, Jember--Biaya mahal yang harus disetor pasangan yang akan menikah, dinilai wajar. Kepala Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Mohammad Muslih mengatakan, biaya nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya melebihi dari ketentuan Rp 30 ribu, tidak ada persoalan. "Kami tidak bisa menutup mata soal itu. Asalkan kedua pihak, penghulu dan keluarga pasangan pengantin sepakat, tidak masalah kan," ujar dia, sabtu, 05 januari 2013.
Dia menambahkan, biaya menikah melebihi ketentuan karena penghulu melakukan tugas lain, selain mencatat administrasi pernikahan. Seringkali, kata dia, para penghulu itu juga menjadi wali nikah, memberikan khotbah nikah, sekaligus menikahkan pengantin. "Jadi kalau mereka mendapat uang saku tambahan, ya wajar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji bakal mencari solusi adanya pungutan liar di Kantor Urusan Agama. Urusan fulus pernikahan ini diungkap Inspektur Jenderal Kementerian, Agama M. Jasin, yang mengatakan nilai pungli di KUA diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Muslih mengatakan, selama ini sekitar 90 persen proses akad nikah dilakukan di luar KUA. Hanya sekitar 10 persen pasangan yang tersebar di 31 kecamatan di Jember melakukan akad nikah di KUA. "Dan tidak sedikit yang menikah di luar jam kerja atau hari libur. Apalagi tempatnya jauh di pedesaan,"katanya.
Di Kecamatan Puger, sejumlah warga di beberapa dusun dan desa mengaku harus menyetor biaya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada 'modin' atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). "Karena orang desa tidak bisa atau tidak tahan mengurusi administrasi, surat-menyurat dari desa sampai KUA. Jadi pasrah saja sama modin,"kata Soleh, seorang warga Desa Puger Wetan.
Uang yang diberikan kepada modin itu, kata dia, belum termasuk 'amplop' yang diberikan kepada penghulu yang besarnya untuk 'uang bensin'. Besarnya 'amplop' bagi penghulu itu, kata dia, beragam yakni antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung kemampuan keluarga pengantin," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY