TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Desa dianggap perlu disesuaikan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat miskin. Peneliti senior Institute for Research and Empowerment, Arie Sujito menilai dengan prinsip ini, RUU desa semestinya juga bisa menjadi sarana proteksi terhadap desa dari proses pemiskinan.
Namun, ia mengingatkan pelaksanaan undang-undang ini efektif jika pemerintahan di tingkat lebih atas memiliki inisiatif untuk memperkuat kelembagaan desa. "Ini bisa mencegah kekhawatiran UU Desa hanya menguntungkan elit lokal seperti perangkat desa saja," kata dosen Sosiologi UGM Yogyakarta ini.
Arie menyampaikan gagasan ini pada Seminar ”Diseminasi Pengalaman Inovasi dan Emansipasi Desa dari Indonesia Timur, Membangun Kemandirian dan Penanggulangan Kemiskinan” yang diselenggarakan oleh Institute for Research and Empowerment, Australian Community Development and Civil Strengthening Scheme, dan Tempo di Mataram, Sabtu 5 Januari 2012.
Arie berpendapat kesulitan penanggulangan kemiskinan di Indonesia selama ini ialah belum adanya metode tepat. Sedangkan problem kemiskinan terlalu rumit karena karakternya tergantung regional dan beragam. "Apalagi pengentasan kemiskinan berbarengan dengan proses pemiskinan yang parah sebab kapitalisasi pasar masuk jauh ke desa-desa," kata Arie.
Dia mencontohkan persebaran minimarket yang menjamur hingga kawasan pelosok. Menurut dia, minimarket telah merebut salah satu sumber pendapatan masyarakat desa paling potensial di sektor distribusi. Sayangnya, lanjut dia, praktek pemiskinan seperti ini tidak pernah menjadi bahan evaluasi kegagalan usaha pengurangan kemiskinan. "Ini sama saja defisit, jika penanggulangan kemiskinan berjalan bersama proses pemiskinan," ujar dia.
Aunur Rofiq Hadi, Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengatakan target ini menuntut RUU Desa mengakomodasi kerja terbaik dari program pemberdayaan masyarakat yang selama ini berjalan.
Menurut dia, undang-undang itu juga perlu mempertimbangkan agenda penguatan kelembagaan masyarakat desa. "Komunikasi antara kelembagaan desa dan pemerintah daerah mengenai pengurangan kemiskinan harus terbangun dulu," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM