TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Bagian Penerangan Umum Masyarakat Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, memastikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dalam peristiwa kecelakaan mobil listrik Tucuxi di lereng timur Gunung Lawu, Magetan, Jawa Timur.
"Pelanggaran itu kan ada kategori ringan, sedang, dan berat. Kepolisian sedang menyelidikinya," kata Agus, Senin, 7 Januari 2013.
Menurut Agus, kecelakaan kategori berat ketika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka parah atau meninggal dunia. Sedangkan kategori sedang dan ringan adalah ketika kecelakaan tersebut hanya mengakibatkan kerugian materi. Adapun sanksi kecelakaan sedang dan ringan tersebut di antaranya berupa ganti rugi kepada korban.
Pada Sabtu pagi lalu, Dahlan menguji coba Tucuxi miliknya dari Solo, Jawa Tengah, menuju kampung halamannya di Magetan, Jawa Timur, dengan kawalan mobil patroli pengawalan polisi. Tepat di lereng timur Gunung Lawu, Magetan, Tucuxi tersebut sempat menyenggol mobil kijang dan menabrak tebing. Tucuxi itu rusak parah di bagian depan. Dahlan selamat dalam kecelakaan ini.
Agus yang dikonfirmasi belum bersedia memastikan kecelakaan tersebut, termasuk kategori sedang atau ringan, sebab masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Magetan. Namun, Kepolisian akan mengenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Dahlan atas kecelakaan tersebut.
Menurut Agus, Kepolisian sudah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya supir kijang, teknisi yang mendampingi Dahlan, dan perusahaan pembuat Tucuxi. Dahlan juga sedianya diperiksa oleh penyidik, tetapi belum sempat. Sebab, dia sedang mengikuti kegiatan dinas di Magetan. "Untuk pemeriksaan beliau akan dilakukan sehingga mudah-mudahan kasus ini segera tuntas."
Selain dugaan pelanggaran kecelakaan lalu lintas, Mabes Polri mengisyaratkan Dahlan dapat terjerat berbagai dugaan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan nomor polisi palsu dan uji coba kendaraan tanpa izin. "(Soal ini) kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Agus. (baca:Polisi Tak Tahu Plat DI 19 Tucuxi Dahlan)
Agus berujar, dalam melihat bentuk pelanggaran tersebut, Kepolisian berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 48-69. Serta Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor. Simak berita Dahlan Iskan dan proyek mobil listriknya.
RUSMAN PARAQBUEQ