Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Bupati Aceng Hanya 11 Halaman

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Mahasiswa Presidium Mahasiswa Garut berfoto ketika berunjuk rasa pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat, Kamis (6/12). TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa Presidium Mahasiswa Garut berfoto ketika berunjuk rasa pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat, Kamis (6/12). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COGarut - Bupati Garut, Jawa Barat Aceng H.M.Fikri mengaku telah menyiapkan naskah pembelaan untuk Mahkamah Agung setebal 11 halaman atas pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Dia mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung. 

“Saya akan mengungkapkan semua kejadian dan bukti ke MA sebagai pembelaan,” katanya Selasa 8 Januari 2013. 

Menurut kuasa hukum Bupati Aceng , Ujang Sujai Toujiri, pleidoi Aceng akan diserahkan ke MA pada Rabu, 9 Januari 2013. Dia mengatakan materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Pemakzulkan Bupati Aceng dinilai cacat hukum. Alasannya, sebanyak 35 persen dari 50 anggota dewan melakukan pernikahan siri. 

Bahkan, kata Ujang, ada di antaranya yang hingga kini telah memiliki anak tanpa akta lahir. “Keputusan dewan itu jeruk makan jeruk, yang menghakimi dan yang dihakimi sama busuknya,” ujarnya.

Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. “Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak disebutkan sanksi bagi kepala daerah bila melanggar etika. “Tidak ada sanksi tegas di undang-undang itu, dengan permohonan maaf saja sudah cukup, karena ini hanya pelanggaran etika,” ujarnya.

Menjadikan pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora sebagai acuan untuk melengserkan sang bupati, menurut dia, merupakan kesalahan. Alasannya, pernikahan itu  sesuai dengan syariat agama Islam dan tak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. “Pak Aceng itu menikah bukan sebagai Bupati tapi sebagai pribadi dan acaranya juga dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.(Baca:Nikah Siri, Bupati Garut Bisa Kena Pasal Berlapis  )

Karena itu, Ujang meminta MA menolak permohonan DPRD Garut. Selain itu, Mahkamah Agung Putuskan Nasib Aceng dalam 30 Hari dan  diminta untuk menangguhkan pemakzulan Bupati Aceng karena sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

22 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?