TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal aliran dana haji ke rekening pribadi. “Sudah masuk dalam kajian KPK,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Johan, KPK sudah menerima laporan hasil analisis dugaan transaksi mencurigakan soal dana haji. “Laporan itu masih didalami,” katanya.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama. Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, menyatakan lembaganya menemukan keganjalan itu sejak periode 2004-2012.
"Modusnya dana dari BPIH berpindah ke rekening pribadi pegawai Kemenag. Ada juga setelah dipindahkan ke rekening pribadi, dipindahkan lagi ke rekening temannya sesama pegawai Kemenag," kata Agus di kantor PPATK, Senin, 7 Januari 2012.
Dia menyatakan, dana yang dipindahkan bervariasi, misalnya ada dana berpindah Rp 2,5 miliar. Agus berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, seperti uang BPIH yang digunakan untuk membeli mobil operasional pada 2011 dan 2012.
"Konon, menurut mereka, apabila Aanggaran Pendapatan Belanja Negara kurang, kemudian ada kebutuhan operasional, itu akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil dana dari BPIH. Apakah menyimpang atau tidak?" katanya.
PPATK telah memeriksa 27 bank penerima setoran dan menghitung dana setoran awal tekait dengan BPIH untuk periode 2004-2011 senilai Rp 80 triliun. Nilai itu merupakan hitungan kasar tanpa menambahkan nilai manfaat dan mengurangi pengeluaran penyelenggaran haji.
SUBKHAN JUSUF HAKIM | ANGGA SUKMA