TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Fitrah Rahmadani alias Doyok, 19 tahun, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fitrah, bekas siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 Jakarta, merupakan tersangka yang membacok Alawy Yusianto Putra, siswa SMA 6 Jakarta, hingga menyebabkan korban tewas dalam tawuran pelajar di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012 lalu.
"Sudah kami limpahkan berkas Fitra kemarin (Senin 7 Januari 2013)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi, Selasa 8 Januari 2013.
Kejaksaan belum tahu kapan sidang perdana Fitrah akan digelar. Kejaksaan, kata Masyhudi, harus menunggu penetapan sidang perdana oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan telah menerima berkas Fitrah dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhir November 2012 lalu. Menurut Masyhudi, proses penyusunan dakwaan perkara Fitrah berjalan lama. Tim jaksa sempat beberapa kali mengembalikan berkas ke penyidik dengan alasan berkas kurang lengkap.
Sebelumnya, peristiwa tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 di Bulungan memakan korban Alawy Yusianto Putra. Alawy meninggal karena luka bacok di bagian dada. Saat ini Fitrah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
INDRA WIJAYA