TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar bernama Henry Daniel Setya kabur saat menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Jaksa pengawal tahanan, Arwanih, tampak panik setelah mengetahui tahanannya raib.
“Tadi saya tinggal kencing sebentar. Ketika saya cek lagi terdakwa sudah tidak ada,” kata Arwanih kepada jaksa penuntut umum, Rezki Diniarti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Baca Juga:
Raibnya Henry membikin Arwanih pucat pasi. Kedua matanya tampak berkaca-kaca. Berulang-kali dia mengitari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencari sang terdakwa.
Jaksa Rezki jadi ikut panik. Dia pun ikut mondar-mandir mencari Henry. Arwanih dan Rezki berharap Henry hanya sedang duduk-duduk di sekitar ruang sidang. Arwanih mengaku tidak memborgol Henry. Bahkan, Arwanih tidak memasukkan Henry ke ruang tahanan pengadilan.
Henry, kata Arwanih, tiba di pengadilan sebelum pukul 10.00 dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sesuai agenda, siang ini mestinya Henry menjalani sidang pembacaan putusan.
Baca Juga:
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas
Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis