Yanto menegaskan Chevron tetap akan menaikan komitmen investasi hingga 37 persen dari rencana kerja dan anggaran tahun lalu. Sebelumya, Presiden Direktur Chevron Abdul Hamid Batubara mengatakan akan menurunkan nilai investasinya pada 2013 jika pemerintah merevisi sejumlah peraturan tentang minyak dan gas dan tidak menguntungkan perusahaan.
Ancaman tersebut tertuang dalam surat Chevron kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) pada 30 November 2012. "Kami mempunyai hak untuk menurunkan investasi yang mengakibatkan penurunan produksi," katanya dalam surat yang diterima Tempo. Yanto mengatakan surat tersebut bukan ancaman karena dikirim sebelum penetapan rencana investasi (Work Plan and Budget/WPNB)
Dalam surat itu, Hamid menilai revisi peraturan seperti UU Migas dan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2010 dapat menyebabkan memburuknya iklim investasi. Ihwal penilaian tersebut Hamid merujuk kasus proyek bioremediasi Chevron yang diusut Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menilai proyek tersebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar US$ 23,36 juta atau Rp 200 miliar. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 pegawai Chevron, sisanya pegawai kontraktor. Belakangan empat pegawai Chevron ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hamid juga menyoroti mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2011 tentang kewajiban eksportir menempatkan dana devisa ekspor di Indonesia. Hamid meminta pemerintah mempertahankan kontrak yang sudah diteken bersama. Ia juga menawar agar pemerintah dan Chevron dapat duduk bersama membicarakan kendala investasi.
BERNADETTE CHRISTINA