TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan pertimbangan keselamatan, whistle blower kasus manipulasi pajak Asian Agrie, Vincentius Amin Sutanto, dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang, Jumat dinihari, 11 Januari 2013.
"Mohon maaf, demi keselamatan, saudara Vincent tidak dapat dihadirkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menurutnya, ada sejumlah ancaman yang terdeteksi atas keselamatan Vincent. Ancaman itu juga yang membuat Vincent dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang.
Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan upaya pengamanan Vincent sudah dilakukan sejak April 2010.
"Yang bersangkutan (mengatakan) ada tanda-tanda akan dibunuh. Sudah ada tanda-tanda konkret, maka penanganan khusus dilakukan, yakni dipindahkan ke lapas ini (Narkotika) karena di sini ada ruang maximum security," kata Abdul.
Meski sudah bebas, kata Abdul, Vincent masih mendapatkan perlindungan. "Dia tetap mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga hingga seluruh proses hukum kasus ini selesai atau atas permintaan sendiri," ujar Abdul.
SOETANA MONANG HASIBUAN