TEMPO.CO, Jakarta-Pengelola rumah susun sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, mengklaim tengah memberantas para calo. Satu warga penghuni diusir karena dicurigai menjalankan peran itu.
"Ada satu warga kluster B yang sudah saya cabut SP (surat perjanjian tinggal)," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Rumah Susun Wilayah 1 Jakarta Utara, Kusnindar, Jumat, 11 Januari 2013.
Kusnindar mengatakan kalau R kerap meminta sejumlah uang masuk kepada calon warga penghuni dengan mengatasnamakan pengelola. Sebanyak tiga lembar kuitansi disimpan sebagai barang bukti.
Dalam kuitansi itu tercantum besarnya nominal pungutan yang diberikan warga sebagai uang pelicin menjadi penghuni rusun. "Ada yang dua juta, tiga juta bahkan lebih," kata Kusnindar.
Namun dalam kenyataannya, banyak warga kecewa sebab, pelaku tidak kunjung membuktikan janjinya. "Akhirnya banyak warga yang melapor kepada kami," kata dia.
Upaya pembersihan calo kata dia perlu dilakukan, sebab selama ini lembaganya yang kerap disudutkan oleh warga yang kecewa tidak mendapatkan unit hunian.
Seorang warga penghuni yang tidak mau disebutkan namanya meminta pemberantasan tidak berhenti pada R. "Disini banyak, ada yang dari LSM, ada juga perorangan, pengelola pasti tahu semua itu," kata dia.
Mereka memungut besaran beragam, mulai Rp 9-12 juta untuk unit paling bawah, kemudian Rp 7-8 juta untuk lantai dua, serta lantai 3,4 dan 5 besaran pungutan dibawah Rp 6 juta per unit.
JAYADI SUPRIADIN