Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Asuransi Ajukan Revisi Rancangan Pungutan OJK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Asuransi. soelvinvestor.dk
Asuransi. soelvinvestor.dk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eddy Chandra, Direktur Keuangan PT Asuransi Wahana Tata, mengaku telah mengajukan revisi melalui asosiasi asuransi terhadap mekanisme dan besaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebelumnya dikatakan OJK dalam masa kerja dua tahun pertama belum berlaku pungutan, free. Tapi sekarang berubah menjadi setahun pertama saja. Ini mungkin bagi beberapa perusahaan yang keuangannya cukup ketat agak membebani," katanya kepada wartawan di sela acara Finansial Executive Gathering OJK 2013 di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Eddy, revisi yang diajukannya terkait alternatif pungutan yang ditetapkan secara fixed dan bisa dibayarkan baik per tahun maupun per bulan. Alternatif ini diajukan sehingga tidak membebani industri asuransi secara umum.

Ketika ditanyakan mengenai revisi besaran pungutan, Eddy tidak menyebutkan nominal maupun kisarannya dari yang sebelumnya disosialisasikan oleh OJK, yaitu sekitar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset industri keuangan. "Tentunya kami harapkan besaran yang rendah," tuturnya.

Kemudian Eddy menyampaikan harapannya terhadap kehadiran OJK, yang kini mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan dari lembaga sebelumnya, yaitu Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

"Kami atau industri asuransi berharap, dengan adanya satu pintu pengawasan finansial industri keuangan, dapat meningkatkan penetrasi industri asuransi lebih tinggi dari sebelumnya," ujarnya.

Seperti diketahui, jika dibandingkan dengan negara tetangga, penetrasi industri asuransi nasional masih tertinggal jauh. Seperti ditunjukkan data dari Dewan Asuransi Indonesia pada kuartal ketiga tahun lalu, penetrasi industri asuransi baru mencapai di bawah 2 persen terhadap produk domestik bruto. Sedangkan penetrasi industri asuransi di Thailand telah mencapai di atas 3 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK (DK-OJK), Muliaman D. Hadad, mengemukakan tiga pokok pengembangan industri keuangan non-bank (IKNB) pada program kerjanya di tahun ini. Pertama, peningkatan pertumbuhan IKNB melalui sejumlah dukungan modal, instrumen investasi jangka panjang, peningkatan sinergi subsektor terkait, dan peningkatan peran usaha penjaminan bagi UMKM.

Kedua, pengaturan prudensial (prinsip kehati-hatian) IKNB yang meliputi harmonisasi kebijakan dan pengaturan (bancassurance), yang terkait dengan perbankan, membangun pengaturan dan sistem pengawasan berbasis risiko, melakukan penegakan hukum di IKNB secara efektif dan efisien, serta penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang IKNB seperti aktuaris.

Ketiga, memperkaya alternatif pendanaan kegiatan usaha bagi masyarakat dengan meningkatkan sinergi operasional IKNB dengan sektor keuangan lain dan mengoptimalkan pengelolaan risiko masyarakat.

Selain itu, OJK juga akan mendorong pertumbuhan IKNB berprinsip syariah melalui penguatan pengaturan secara kelembagaan, kegiatan usaha, produk, dan sistem pengawasan terhadap industri syariah.

FIONA PUTRI HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.


Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.


OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?


Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi


Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko


Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Dyota Mahottama Marsudi. Aladinbank.id
Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global


Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.


Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Agen Brilink di Sleman, Yogyakarta
Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.


HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.