Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 10 Usulan Industri Asuransi Untuk OJK

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad. Tempo/Aditia Noviansyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengajukan 10 usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sepuluh usulan ini diharapkan mampu memperbaiki dan mengembangkan industri asuransi umum di tangan Otoritas.

"Dengan beralihnya fungsi dan tugas Bapepam-LK ke OJK, 10 usulan ini kami harap dapat mendukung kemajuan industri asuransi umum di Indonesia," kata Ketua Umum AAUI, Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 11 Januari 2013.

Usulan pertama, Kornelius mengatakan agar Otoritas secepatnya mengundang Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Persatuan Aktuaris Indonesia, dan Asosiasi Perasuransian untuk merumuskan petunjuk pedoman penyusunan laporan keuangan. "Saat ini, ada perusahaan yang terlanjur melaporkan keuangan sesuai ketentuan International Financial Reporting Standar mempertanyakan, apakah harus memperbaiki ulang sesuai standar DSAK," ujarnya.

Kedua, Kornelius meminta OJK bisa ikut serta membahas pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi dalam UU Asuransi. "Contohnya mengenai pasal kepemilikan asing dan lokal itu. Juga terkait pendirian perusahaan reasuransi," kata dia.

Usulan ketiga adalah penundaan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dan empat Peraturan Ketua Bapepam-LK. Kornelis minta agar semua aturan itu diterbitkan oleh OJK selaku regulator industri jasa keuangan yang baru.

Adapun, usulan keempat: Asosiasi minta besaran pungutan OJK diturunkan. "Pertimbangannya, APBN seharusnya tetap membiayai sebagian operasional OJK," ujarnya.

Usulan kelima yakni OJK segera menetapkan data statistik asuransi dan tarif asuransi. Terutama untuk mengolah statistik dan profil risiko dari setiap industri asuransi. Asosiasi juga mengusulkan pembentukan lembaga independen statistik asuransi seperti yang dilakukan negara lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, OJK diminta untuk menerbitkan regulasi yang terintegrasi untuk perbankan dan lembaga pembiayaan. Ketujuh, Asosiasi mengusulkan agar fit dan proper tes direksi dan komisaris perusahaan asuransi cukup berdasarkan penelusuran kinerja kandidat berdasarkan dokumen. "Agar lebih cepat, jadi kalau kinerjanya sudah jelas, pertanyaan teknis tak perlu ditanyakan lagi," ujar Kornelis.

Kedelapan, OJK diminta untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan No. 74 tentang kendaraan bermotor dan Peraturan Menteri Keuangan No. 124 tentang Surety Bond. Alasannya, beleid ini sudah diterbitkan sejak sebelum OJK bertugas.

Kesembilan, OJK diminta mendirikan perusahaan reasuransi untuk menekan defisit transaksi pembayaran asuransi ke luar negeri. "Perusahaan ini tetap didukung oleh pemerintah bekerja sama dengan industri asuransi," ujarnya.

Usulan terakhir adalah evaluasi atas asuransi bagi para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Selama ini, pemberian asuransi bagi para TKI belum seperti yang diharapkan," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.