TEMPO.CO, Jakarta - Produsen tepung terigu lokal kini bisa tersenyum. Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menerbitkan beleid tarif bea masuk tepung gandum impor. Tujuannya untuk melindungi produk lokal. “Besaran bea masuk ditetapkan 20 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Permadi, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 12 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/2012 itu berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak 5 Desember 2012. PMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Bea masuk sementara ini merupakan tambahan atas bea masuk umum atau tambahan terhadap bea masuk preferensi.
Serbuan tepung impor menghantam produksi tepung lokal. Pasalnya, harga tepung impor lebih murah ketimbang lokal. Konsumsi tepung nasional diprediksi mencapai 6 juta ton tahun lalu. Konsumsi tersebut sebagian disuplai melalui produk impor.
Sebelumnya, desakan pemberlakuan bea masuk tepung impor diusulkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia juga mengusulkan permintaan serupa.
AYU PRIMA SANDI | AKBAR