TEMPO.CO, Jakarta - Kicauan rasis pengacara Farhat Abbas berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke polisi karena kicauannya tersebut. Lalu, bagaimana kalau Farhat dipanggil polisi?
"Polisi enggak usah memanggil saya. Cukup menganalisis ucapan saya di Twitter," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut Farhat, kicuan itu tidak ditujukan kepada siapa pun, termasuk kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. "Ramdan Alamsyah saja yang kebakaran jenggot. Lagipula saya juga telah meminta maaf kepada Pak Ahok setelah kicauan itu dan dia tidak mempersoalkan," ujar Farhat.
Ramdan Alamsyah, sesama pengacara, melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013. Ramdan menyebut Farhat tak menghargai perbedaan suku dan etnis di Indonesia. "Perbedaan itu harus dihargai. Kalau tidak, berarti tidak memiliki nasionalisme dan menjunjung Pancasila," kata Ramdan.
Farhat, pengacara usia 36 tahun, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana penjara paling lama lima tahun.
Ramdan melaporkan Farhat melalui laporan TBL/28/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus atas nama pribadi. Dia mengaku disokong dua organisasi, yaitu Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.
Ramdan menyesalkan sikap Farhat, terlebih karena suami Nia Daniati itu adalah pengacara. "Dia lebih paham tentang mekanisme hukum. Dia penegak hukum. Tidak etis bicara seperti itu," ujar Ramdan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan masih merampungkan laporan ini. "Kami belum memanggil Pak Farhat. Masih proses penyelidikan," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI