TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memaklumi pernyataan kontroversial yang dilontarkan calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi perihal kasus pemerkosaan. Pernyataan tersebut diucapkan Daming saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin.
"Sebagai lembaga, MA menilai hal itu merupakan sebuah kekhilafan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Januari 2013.
Ia menyebutkan, Daming sudah berbicara dengan pemimpin Mahkamah Agung mengenai pernyataan yang diklaim keluar tanpa disadari Daming. MA juga memberikan izin kepada Daming untuk bertemu dengan Komisi Yudisial guna menjelaskan pernyataan yang dituding melanggar etika dan pedoman perilaku hakim itu.
Ridwan mengakui bahwa hakim, terutama hakim agung, harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, dan tutur kata secara bijak. Semua ketentuan ini ada di dalam kode etik hakim. "Tetapi, hakim juga manusia yang setiap saat bisa melakukan kekhilafan," kata dia.
Pernyataan kontroversial Daming dilontarkan pada saat ia menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum DPR mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming menjawab bahwa harus dipikirkan kembali tentang kemungkinan menghukum mati pemerkosa.
Alasan Daming kemudian yang bermasalah. Ia menyatakan, dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati. Meski berdalih pernyataan tersebut hanya untuk mencairkan suasana, jawaban Daming dianggap tidak mencerminkan etika dan perilaku calon hakim agung.
FRANSISCO ROSARIANS