TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menghentikan kampanye partai politik jika melanggar aturan. Pelanggaran itu terutama dalam kampanye yang digelar di luar jadwal. Sanksinya mulai dari penghentian kampanye hingga sanksi adminsitratif. "Bisa diberhentikan acara kampanyenya," kata komisioner KPU Ferry Kurnia kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Terhitung sejak 7 Januari 2013, partai yang lolos verifikasi boleh berkampanye. Namun, muncul perbedaan pendapat ihwal jenis kampanye seperti apa yang diizinkan. KPU hanya melarang kampanye melalui media massa dengan mamasang iklan, misalnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masuk masa tenang.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ganjar Pranowo mengatakan konsekuensi pemberhentian kampanye selain sanksi administratif adalah distopnya acara kampanye. "Untuk itu, Bawaslu harus tegas," kata dia. Untuk pelanggaran kampanye di media massa, Ganjar menilai ada partai yang sudah sering berkampanye melalui televisi. "Itu namanya mencuri start," kata dia tanpa menyebut partai apa.
Karena itu, katanya, DPR meminta KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers membuat batasan kampanye di media massa. "Sedang direkonstruksikan seperti apa batas-batasnya agar tidak melanggar kode etik jurnalistik."
Aggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo berpendapat, iklan yang sekadar menampilkan lambang partai tanpa penjelasan program tak bisa disebut sebagai kampanye. "Unsur-unsur itu bersifat akumulatif. Harus memenuhi semua unsur baru disebut kampanye," kata politikus PDI Perjuangan itu. "Asalkan tak ada ajakan untuk memilih dan penjelasan visi dan misi partai, tidak apa-apa."
Pandangan Arif tidak sejalan dengan penjelasan anggota KPU, Ida Budhiati. KPU, kata dia, tak menerapkan prinsip akumulasi. Andai sebuah partai beriklan dengan menampilkan lambang partai, tanpa penjelasan visi dan misi serta ajakan memilih, tetap digolongkan kampanye. "Tidak harus akumulatif," katanya.
Dia mengutip Pasal 1 dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program partai.
Partai peserta pemilu sebanyak 10 buah sudah ditetapkan. Yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera.
ANANDA BADUDU | SUBKHAN