Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Partai yang Mencuri Start Kampanye

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Sejumlah pimpinan dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 menunjukkan nomor urut parpol usai pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah pimpinan dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 menunjukkan nomor urut parpol usai pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menghentikan kampanye partai politik jika melanggar aturan. Pelanggaran itu terutama dalam kampanye yang digelar di luar jadwal. Sanksinya mulai dari penghentian kampanye hingga sanksi adminsitratif. "Bisa diberhentikan acara kampanyenya,"  kata komisioner KPU Ferry Kurnia kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.

Terhitung sejak 7 Januari 2013, partai yang lolos verifikasi boleh berkampanye. Namun, muncul perbedaan pendapat ihwal jenis kampanye seperti apa yang diizinkan. KPU hanya melarang kampanye melalui media massa dengan mamasang iklan, misalnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masuk masa tenang.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ganjar Pranowo mengatakan konsekuensi pemberhentian kampanye selain sanksi administratif adalah distopnya acara kampanye. "Untuk itu, Bawaslu harus tegas," kata dia. Untuk pelanggaran kampanye di media massa, Ganjar menilai ada partai yang sudah sering berkampanye melalui televisi. "Itu namanya mencuri start," kata dia tanpa menyebut partai apa.

Karena itu, katanya, DPR meminta KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers membuat batasan kampanye di media massa. "Sedang direkonstruksikan seperti apa batas-batasnya agar tidak melanggar kode etik jurnalistik."

Aggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo berpendapat, iklan yang sekadar menampilkan lambang partai tanpa penjelasan program tak bisa disebut sebagai kampanye. "Unsur-unsur itu bersifat akumulatif. Harus memenuhi semua unsur baru disebut kampanye," kata  politikus PDI Perjuangan itu. "Asalkan tak ada ajakan untuk memilih dan penjelasan visi dan misi partai, tidak apa-apa."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandangan Arif tidak sejalan dengan penjelasan anggota KPU, Ida Budhiati. KPU, kata dia, tak menerapkan prinsip akumulasi. Andai sebuah partai beriklan dengan menampilkan lambang partai, tanpa penjelasan visi dan misi serta ajakan memilih, tetap digolongkan kampanye. "Tidak harus akumulatif," katanya.

Dia mengutip Pasal 1 dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program partai.

Partai peserta pemilu sebanyak 10 buah sudah ditetapkan. Yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera.

ANANDA BADUDU | SUBKHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Angka Keramat Nawacita

28 April 2015

Angka Keramat Nawacita

Pemilihan Presiden Juli 2014 lalu menjadi etos baru bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya. Bagi saya dan sebagian pemilih Jokowi, yang untuk pertama kalinya memilih dalam pemilihan, karena sebelumnya golongan putih, ada motif yang menggerakkan kami. Salah satu motif itu adalah janji kampanye Jokowi yang bertitel Nawacita.


Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

17 Desember 2014

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengacungkan tiga jari saat konferensi pers di rumah dinas Gubernur, Jakarta (21/8). Dalam Konferensi pers Jokowi mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan atas sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

Kemitraan menemukan suap dalam pemungutan suara.


Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

5 Agustus 2014

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono (kanan) didampingi Pengacaranya, Hinca Panjaitan (kiri) tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. Setelah mangkir pada pemeriksaan perdana, hari ini Setiyardi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

Keterangan Jokowi diperlukan agar kasus pengaduan tabloid Obor Rakyat dapat diproses lebih lanjut


Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

9 Juli 2014

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju sebagai capres 2014 kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

Dengan memilih, Ahok berujar, kemungkinan warga merasakan penyesalan jauh lebih kecil ketimbang mengabaikan haknya.


Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

8 Juli 2014

Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

Setiap kelurahan terdapat sekitar 100 DPT ganda.


Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

6 Juli 2014

Calon presiden nomor urut dua Joko Widodo mengacungkan jari membentuk simbol
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

Secara keseluruhan, Jokowi-Kalla dipercakapkan hingga 64.297 kali, jauh mengungguli Prabowo-Hatta.


Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

5 Juli 2014

Hatta Rajasa. TEMPO/Aditia Noviansyah
Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

Hatta hanya tersenyum pahit dan enggan melanjutkan pertanyaan.


Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

5 Juli 2014

Tabloid Obor Pro Jokowi Beredar di Garut
Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

Selain tabloid, mereka juga membagikan jadwal puasa Ramadan dan pin bergambar Jokowi-JK.


Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

5 Juli 2014

Capres, Joko Widodo menyampaikan orasinya pada kampanye terbuka bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat. 3 Juli 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

Sapujagat sebenarnya bukan media baru. Tabloid 16 halaman yang berkantor di Jalan Makam Peneleh Nomor 39, Surabaya, itu sudah muncul sejak awal 2000.


Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

5 Juli 2014

Anak anak kecil bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo usai meresmikan kampung deret di Petogogan, Jakarta Selatan (3/4). Sebanyak  123 unit rumah warga yang direhab di RW 03 dan 05, kini siap di huni dengan berbagai fasilitas seperti taman dan wifi gratis. TEMPO/Dasril Roszandi
Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

Dukungan warga terbelah diantara dua calon presiden di sejumlah sudut Jakarta.