Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Periksa Pelapor Dugaan Suap PK Misbakhun  

image-gnews
Anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4). Misbakhun menjadi tersangka kasus
Anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4). Misbakhun menjadi tersangka kasus "letter of credit" (L/C) fiktif Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memeriksa pelapor kasus dugaan suap dalam proses putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, yakni Sofyan Arsyad, hari ini. Selain memenuhi panggilan, Sofyan datang membawa bukti dugaan suap yang diterima dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama.

"Ada pelapor hakim yang menangani kasus PK Misbakhun, kita butuh bukti dalam kasus itu dalam penyelidikan," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.

Eman menyatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam kasus PK Misbakhun cukup rumit. Salah satu alasannya, kata dia, adalah ketidakmampuan Komisi Yudisial untuk memanggil hakim Mansyur karena sudah pensiun dari jabatan hakim agung. Wewenang Komisi Yudisial memang hanya terbatas pada para hakim yang masih aktif. "Sofyan bersedia untuk dikonfrontasi langsung dengan Mansyur, tapi kita tidak berhak lagi manggil hakim pensiun, itu kesulitannya," kata Eman.

Hal ini juga, menurut dia, yang menyebabkan Komisi Yudisial sangat membutuhkan bukti konkret yang memudahkan penjeratan pada hakim. Proses pemeriksaan yang lama bukan karena Komisi tidak serius, tetapi karena keterbatasan wewenang dan kemampuan KY dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim. "Kita bukan aparat penegak hukum, kami juga paham keinginan publik, tapi tolong dipahami," kata dia.

Sofyan sendiri mengklaim tidak sengaja terlibat dalam upaya memuluskan suksesnya PK yang diajukan bekas politikus Senayan itu karena ia mengenal pengacaranya, Lukmanul Hakim. Ia melaporkan ada aliran dana dalam bentuk dolar Amerika kepada dua hakim agung tersebut untuk memuluskan vonis bebas mantan politikus Senayan dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misbakhun adalah terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong Bank Century.

Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun penjara pada pengadilan pertama, dan menjadi dua tahun penjara pada proses banding di pengadilan tinggi. Mahkamah Agung sendiri sebelumnya menguatkan putusan banding melalui putusan kasasi kasus tersebut.

Atas hasil itu, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Kasusnya ditangani majelis dengan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. PK Misbakhun dikabulkan dan diterbitkan hanya berselang sehari sebelum Mansyur resmi pensiun sebagai hakim agung.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.