TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memeriksa pelapor kasus dugaan suap dalam proses putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, yakni Sofyan Arsyad, hari ini. Selain memenuhi panggilan, Sofyan datang membawa bukti dugaan suap yang diterima dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama.
"Ada pelapor hakim yang menangani kasus PK Misbakhun, kita butuh bukti dalam kasus itu dalam penyelidikan," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.
Eman menyatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam kasus PK Misbakhun cukup rumit. Salah satu alasannya, kata dia, adalah ketidakmampuan Komisi Yudisial untuk memanggil hakim Mansyur karena sudah pensiun dari jabatan hakim agung. Wewenang Komisi Yudisial memang hanya terbatas pada para hakim yang masih aktif. "Sofyan bersedia untuk dikonfrontasi langsung dengan Mansyur, tapi kita tidak berhak lagi manggil hakim pensiun, itu kesulitannya," kata Eman.
Hal ini juga, menurut dia, yang menyebabkan Komisi Yudisial sangat membutuhkan bukti konkret yang memudahkan penjeratan pada hakim. Proses pemeriksaan yang lama bukan karena Komisi tidak serius, tetapi karena keterbatasan wewenang dan kemampuan KY dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim. "Kita bukan aparat penegak hukum, kami juga paham keinginan publik, tapi tolong dipahami," kata dia.
Sofyan sendiri mengklaim tidak sengaja terlibat dalam upaya memuluskan suksesnya PK yang diajukan bekas politikus Senayan itu karena ia mengenal pengacaranya, Lukmanul Hakim. Ia melaporkan ada aliran dana dalam bentuk dolar Amerika kepada dua hakim agung tersebut untuk memuluskan vonis bebas mantan politikus Senayan dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Misbakhun adalah terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong Bank Century.
Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun penjara pada pengadilan pertama, dan menjadi dua tahun penjara pada proses banding di pengadilan tinggi. Mahkamah Agung sendiri sebelumnya menguatkan putusan banding melalui putusan kasasi kasus tersebut.
Atas hasil itu, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Kasusnya ditangani majelis dengan ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. PK Misbakhun dikabulkan dan diterbitkan hanya berselang sehari sebelum Mansyur resmi pensiun sebagai hakim agung.
FRANSISCO ROSARIANS