TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mencatat jumlah prajurit TNI yang melakukan desersi (meninggalkan tugas) pada tahun 2012 meningkat dari 1.109 kasus di 2011 menjadi 1.123 kasus tahun lalu.
"Bertambah sebanyak 14 kasus," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dalam Pembukaan Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi TNI di Markas Besar TNI Cilangkap, Rabu, 16 Januari 2013.
Menurut Agus, operasi ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. "Tanpa ada operasi ini, kami tak bisa mengharapkan disiplin para prajurit meningkat dengan sendirinya," kata dia.
Pelaksanaan operasi ini, kata Agus, harus disertai dengan pengawasan untuk menindak prajurit yang melakukan pelanggaran. Dia menilai tak ada alasan bagi prajurit untuk tidak disiplin. "Sudah dapat remunerasi dan gaji serta fasilitas, harusnya tak ada alasan untuk melanggar aturan."
Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi juga mencatat kasus perzinahan tahun lalu mencapai 275 kasus atau turun dari 320 kasus pada tahun 2011. Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan TNI, meningkat sebanyak 25 kasus dari 330 kasus (2011) menjadi 355 kasus tahun lalu.
Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang terungkap di lingkungan TNI tercatat sebesar 165 kasus tahun lalu, atau turun empat kasus dari jumlah 161 kasus pada 2011. Sedangkan, kasus penyalahgunaan senjata api tahun lalu mencapai 54 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan angka 2011 yang mencapai 54 kasus.
Menurut Agus, media informasi berpengaruh cukup luas pada pemahaman masing-masing prajurit tentang disiplin. "Apa yang masuk langsung diterima oleh para prajurit. Apalagi mereka punya pemahaman masing-masing."
Globalisasi, kata Agus, mempengaruhi pola pikir dan tingkat kedisiplinan para prajurit TNI. "Di masa depan, semoga kedisiplinan prajurit bisa ditingkatkan," kata dia.
SUBKHAN