TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan membuat sejumlah peraturan dalam menghadapi Pemilu 2014. Salah satu yang disiapkan adalah peraturan sengketa pemilu dan prosedur tetap verifikasi partai politik. Peraturan tersebut akan dibahas dalam pertemuan dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri hari ini, Kamis, 17 Januari 2013.
"Sebelumnya, peraturan Pengawas sering internal dan kami tidak tahu," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakam Naja, di kompleks parlemen, Senayan.
Dia menjelaskan, peraturan mengenai sengketa dan prosedur gugatan verifikasi tidak pernah dipublikasikan sebelumnya. Akibatnya, pihak lain tidak tahu substansi peraturan ini. Hakam meminta Badan Pengawas membuat peraturan yang bisa diketahui publik. "Mana yang belum klop dengan undang-undang (bisa diketahui)," kata dia.
Selain peraturan tentang Pengawas, Komisi Pemerintahan DPR juga masih membahas peraturan KPU mengenai pemilih dalam negeri dan luar negeri. Sebelumnya, KPU sudah mengesahkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Selain peraturan ini, KPU juga sudah mengesahkan sembilan peraturan lain terkait Pemilu 2014.
WAYAN AGUS PURNOMO