TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen putusan oleh hakim Mahkamah Agung, Achmad Yamanie, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Ya, sudah kami lakukan penyidikan, tapi belum ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, di kantornya, Jumat, 18 Januari 2013.
Sutarman mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengejar bukti. Bukti yang dimaksudkan adalah surat putusan hakim MA selama 15 tahun dan surat putusan hasil pemalsuan selama 12 tahun.
Sutarman enggan menjelaskan apakah Bareskrim sudah meminta bukti tersebut ke MA. "Itu sudah masuk teknis," kata dia. Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan.
Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim dalam persidangan PK kasus Hengky ini memutuskan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.
RUSMAN PARAQBUEQ