TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta awal tahun ini mulai menyusun draf akademik peraturan daerah yang akan menghukum warga yang tidak memilah sampah.
“Nanti tidak bisa lagi persoalan sampah dari hulu diperlakukan seenaknya dan dicampur. Warga wajib memilahnya dulu, atau bisa dikenakan sanksi,” kata Wakil Ketua Pansus DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Selasa, 22 Januari 2013.
Baca Juga:
Arif mengatakan aturan itu sengaja dibuat karena selama ini penumpukan sampah makin tak terkendali dan akhirnya menyebabkan pencemaran. Fungsi tempat pembuangan akhir (TPA) pun menjadi tak maksimal, karena limpahan sampah rumah tangga yang terus meningkat. “Sanksi akan diatur, mulai dari peringatan sampai denda administratif sebesar tiga kali biaya operasional pemilahan,” kata dia.
Selama ini persoalan sampah memang belum ada aturannya. Perda yang ada masih sebatas mengatur retribusi sampah. Belum sampai menyentuh ranah kewajiban warga dalam pemrosesan.
“Tujuan akhirnya aturan ini masyarakat mendapatkan lingkungan sehat dengan pengelolaan sampah yang benar. Mulai soal pengurangan sampai penanganan,” kata dia.
Menurut Arif, penanganan denda akan diserahkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten dan kota. “Jika perda ini selesai dan disahkan, kami akan dorong pemerintah kabupaten kota membuat perda turunan,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO