TEMPO.CO, Kendari -Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menagkap 2 orang pengedar narkoba jenis shabu seberat 8,1 gram. dua pelaku tersebut adalah NR (24) eks mahasiswa di salah satu perguruan ternama di Kota Makassar dan MR (18) yang bahkan masih berstatus pelajar kelas 3 di salah satu sekolah kejuruan, SMK Satria, di Kendari .
Kedua pelaku tersebut dibekuk di rumah kostnya di sekitaran jalan bunga Kamboja kecamatan Kemaraya Senin, 21 Januari 2013 pukul 4 sore oleh tim Polda Sultra bersama tim Brimob Lapangan.
Humas Polda Sultra A. Karim Samada menyatakan penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari warga setempat. "Setelah mendapatkan laporan mengenai kecurigaan terhadap pelaku , pihak kepolisian lantas segera melakukan gerak cepat, selama seminggu mereka melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku itu dan hasilnya ya kemarin itu di kostan pelaku digrebek," kata Karim. "Polisi menemukan barang bukti berupa paket shabu-shabu seberat 8,1 gram, uang senilai 8 juta rupiah, Kartu ATM dan 1 unit ponsel."
Selanjutnya A.Karim Samada mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terungkap bahwa paket sabu yang diamankan tersebut bukanlah milik mereka namun titipan dari seseorang. Dari interogasi juga terungkap bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan transaksi dengan pemilik sabu. "Paket sabu 8,1 gram itu adalah paket ketiga yang pelaku terima," tutur Karim saat ditemui Tempo di ruang kerjanya Selasa sore, 22 Januari 2013.
Berdasarkan UU Narkotika NO.35 tahun 2009 pasal 112 dan 116 kedua pelaku tersebut terancaman pidana 10 tahun pejara.
ROSNIAWANTY FIKRY