Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Rp 1 Miliar Khoe Seng Seng Dinilai Janggal

image-gnews
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Khoe Seng Seng dinilai janggal. Keputusan majlis hakim kasasi yang mendenda tunai Seng Seng senilai Rp 1 milyar karena menulis surat pembaca untuk menyampaikan keluhannya menimbulkan banyak pertanyaan.

"Bisa jadi ada mekanisme internal Mahkamah Agung yang tidak berjalan dengan baik," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Risda Ramadhan saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 22 Januari 2013. Menurut dia, kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Seng Seng wajib dibahas dalam rapat perkara MA.

"Apalagi Seng Seng sebagai pemilik bangunan tiba-tiba dikriminalkan dalam kasus ini,” kata Choky. Dia mempertanyakan penyaringan internal yang dilakukan MA. “Putusan ini harusnya tidak menyimpang dari yurisprudensi kasus serupa.” Dia merujuk pada kasus Winny, kawan Khoe Seng Seng yang juga menulis surat pembaca namun gugatan kasasinya ditolak.

Choky juga menyoroti kinerja Hakim Imron Anwari yang menjadi ketua majlis hakim kasasi. “Putusan hakim Imron cukup sering disorot publik, terutama terkait kasus Hillary Khimezie.” Gembong narkoba asal Nigeria itu batal dihukum mati oleh Hakim Imron. Dia mendiskon hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.

Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Surat pembaca di dua media massa tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat pembaca berjudul “Duta Pertiwi Bohong” yang dimuat Kompas pada tanggal 26 September 2006 dan “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” yang dimuat Suara Pembaruan pada 21 November 2006 itu dituding sebagai pencemaran nama baik oleh pihak pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group). “Pihak pengembang melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri,” kata Nawawi.

Duta Pertiwi menggugat Seng Seng secara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan juga perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dua gugatan tersebut Seng Seng dinyatakan bersalah, dan dihukum enam bulan dengan percobaan satu tahun di PN Jakarta Timur serta didenda Rp 1 milyar dalam gugatan perdata.

Tak puas, Seng Seng yang diwakili oleh LBH Pers mengajukan banding, dan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Duta Pertiwi kembali kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung pada putusan denda senilai Rp 1 milyar secara tunai untuk Seng Seng. Melalui kuasa hukumnya, Seng Seng berencana untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini.

SUBKHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

12 jam lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

13 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

14 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

15 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.