TEMPO.CO, Cianjur -Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 masih sekitar sebulan lagi. Namun indikasi terjadinya kampanye di luar jadwal di wilayah Kabupaten Cianjur diduga sudah dilakukan pasangan calon dengan berbagai bentuk dan alasan kegiatan. Salah satunya dengan mendatangi lokasi bencana berdalih menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamata Cipanas, Aat Atikah, menjelaskan, terjadinya berbagai bencana alam di Kecamatan Cipanas disinyalir dimanfaatkan menjadi ajang kampanye terselubung. Karena itu, lanjut Aat, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat.
"Jadwal kampanye secara resmi nanti ditentukan oleh KPU Jawa Barat. Jadi jangan sampai kejadian bencana dijadikan ajang kampanye terselubung," ujar Aat di Cianjur, Selasa 22 Januari 2013.
Aat mengaku sudah menerima laporan dari jajaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kecamatan Cipanas adanya indikasi pelanggaran. Beberapa bukti yang diterimanya, akan dikaji apakah memenuhi unsur-unsur kampanye atau tidak. "Jika memenuhi unsur kampanye, kami akan menindaklanjuti temuan tersebut," jelasnya.
Aat menambahkan, jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikategorikan melanggar pasal 75 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2004 junto pasal 116 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2004, yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 2 diancam dengan pidana.
"Kami akan menindaklanjuti ke Divisi Pelaporan dan Tindak lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Cianjur," tandas Aat.
DEDEN ABDUL AZIZ