TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap mucikari Yunita alias Keyko, Rabu, 23 Januari 2013. Putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 2 bulan.
Dalam amar putusannya, Unggul menyatakan bahwa Keyko terbukti bersalah telah memberi kemudahan bagi orang lain untuk berbuat cabul. Apalagi perbuatan itu, kata hakim, juga sebagai mata pencahariannya. "Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP," kata Unggul.
Menurut Unggul, modus perempuan 35 tahun itu dalam menjajakan anak buahnya kepada para lelaki hidung belang ialah melalui sarana Blackberry Messenger (BBM). Dalam BBM itu, ia memakai nama Keyko Love dengan nomor pin 29FF1F1F. "Transaksi dan pemesanan melalui sarana tersebut," kata Unggul.
Keyko yang berdomisili di Jalan Jayagiri, Denpasar, mengendalikan anak buahnya di Surabaya dan Semarang lewat bantuan seseorang bernama Yon. Sekali kencan, Keyko mematok tarif Rp 1.500.000. Ia memotong tarif tersebut Rp 500 ribu untuk dikirim ke rekening pribadinya di Bank Central Asia cabang Denpasar.
Meski pada awalnya aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menangkap Keyko mengatakan bahwa jaringan tersebut beranggotakan sekitar dua ribu orang, dalam persidangan hanya terbukti bahwa anak buah Keyko tak lebih dari 30 orang. Hakim juga tidak menganggap Keyko melakukan tindak perdagangan orang seperti yang diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007.
Usai sidang, Keyko yang tampak lesu tak banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis hakim. "Saya serahkan semuanya pada Tuhan. Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu saya," ujar ibu dua anak ini.
Pengacara Keyko, Erry Meta, tak bersedia mengomentari vonis hakim. Alasannya, dirinya masih akan berbicara dengan kliennya. "Apakah akan banding atau tidak, kami akan putuskan setelah ini," ujar Erry.
KUKUH S WIBOWO