TEMPO.CO, Blitar - Enam sekolah Yayasan Katolik di Blitar terancam mendapat sanksi berupa pencabutan izin sekolah. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar telah melayangkan rekomendasi sanksi tersebut ke Pemerintah Kota Blitar selaku pemegang kebijakan, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar, Solekan rekomendasi itu dilayangkan karena pihak Yayasan ngotot tidak bersedia menyediakan guru agama lain pada siswa non Katolik. "Rekomendasi sanksi sudah kami serahkan ke Walikota Blitar," katanya.
Sikap Yayasan Katolik itu dianggap telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mewajibkan penyediaan layanan pelajaran agama untuk semua pemeluk agama. Bagi lembaga sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.
Juru bicara Pemerintah Kota Blitar, Muhamad Sidik mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut telah berada di Sekretaris Daerah untuk diajukan kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar. Hingga kini Pemerintah Kota Blitar masih belum mengambil sikap. Keputusan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blitar.
Keenam sekolah yang terancam tutup tersebut adalah Sekolah Menengah Atas Katolik, Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa Maria.
Sementara itu pengurus Sekolah Menengah Atas Katolik Blitar, Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan guru agama selain Nasrani karena mengikuti konsep pendidikan yang sudah lama menereka terapkan. Sehingga keputusan merubah konsep pendidikan agama itu mesti menunggu masukan dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik serta Konperensi Wali Gereja. Apalagi ancaman sanksi yang diberikan adalah penutupan izin sekolah. "Kami menunggu yayasan pusat," katanya.
HARI TRI WASONO