TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan bahwa Aceng Fikri merupakan bupati pertama yang dimakzulkan alias dilengserkan karena kasus perkawinan. "Sebelumnya ada beberapa bupati dan wali kota, tapi yang berhubungan dengan perkawinan baru satu ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, di Gedung F Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.
Ridwan menegaskan putusan Mahkamah Agung terkait Aceng sudah final. Tidak ada kemungkinan Aceng mengajukan mekanisme Peninjauan Kembali atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tidak bisa, ini sudah final," kata dia.
Ia memastikan salinan putusan akan segera diberikan kepada Aceng Fikri sebagai termohon dan DPRD Kabupaten Garut sebagai pemohon. "Kalau Aceng menolak putusan hakim, tentunya akan ada sanksi. Tetapi DPRD Garut sebagai pemohon tentunya akan menindaklanjuti," kata Ridwan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan menerima permintaan kasus dengan Nomor 1 P/KHS/2013.
"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 31 Desember 2012 tentang pendapat DP DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut berdasarkan hukum," kata Ridwan Mansyur.
ARYANI KRISTANTI