TEMPO.CO, Surakarta - Bank Indonesia mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukowati Jaya yang beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. Pencabutan itu dilakukan setelah selama enam bulan terakhir BPR itu berstatus dalam pengawasan khusus.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Doni Joewono, mengatakan sebelum mencabut izin usaha, Bank Indonesia sudah melakukan berbagai upaya. “Upaya tersebut adalah pembinaan dan penyelamatan,” ujarnya, Rabu, 23 Januari 2013. Meski demikian, kondisi bank tersebut terus memburuk dalam enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Gubernur Bank Indonesia dalam surat keputusannya bernomor 15/KEP.GBI/2013 akhirnya menutup BPR tersebut sejak 23 Januari 2013. "Salinan keputusan ini sudah kami serahkan kepada direktur BPR yang bersangkutan," kata Doni. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim untuk melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut.
Menurut Doni, menurunnya kesehatan BPR tersebut bukanlah akibat dari kondisi perekonomian di Surakarta dan sekitarnya. Sebab, kondisi umum dunia perbankan di Surakarta pada saat ini justru cukup bagus. "Penyebabnya adalah ketidakmampuan pengurus menerapkan good corporate governance," katanya.
Bank Indonesia mengindikasi terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh pengurus BPR yang mengarah pada tindak pidana perbankan. Kasus pidana tersebut akan segera ditangani oleh kepolisian serta kejaksaan setelah audit selesai dilakukan.
Dalam laporan berkala yang diserahkan ke Bank Indonesia, BPR itu mengklaim memiliki aset sebesar Rp 7,8 miliar. Mereka juga berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 4,5 miliar dan menyalurkan kredit sebesar Rp 5,08 miliar.
Kendati demikian, bank sentral meminta masyarakat yang menyimpan dana di BPR tersebut agar tidak resah. Menurut Doni, LPS saat ini tengah melakukan verifikasi dan nantinya akan memberi hak para penabung sesuai ketentuan yang berlaku.
AHMAD RAFIQ