TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sedang mempertimbangkan perokok yang sakit karena rokok diizinkan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan masyarakat untuk berobat. Pengamat kemiskinan dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto tidak sepakat jika perokok miskin dilarang menggunakan jamkesmas. Alasannya, ini akan menambah panjang tingkat kemiskinannya karena sulit sembuh dan bekerja.
"Perokok miskin jangan dihukum, memperlakukan orang miskin jangan dengan hukuman," kata Bagong ketika dihubungi Kamis, 24 Januari 2013. Secara pribadi, Bagong juga tidak sepakat jika orang miskin merokok. Hampir 65 persen dari 61,4 juta perokok di Indonesia adalah orang miskin. Mereka rata-rata bisa menghabiskan 10 batang rokok setiap hari.
Bagong menuturkan rokok juga semakin memiskinkan orang miskin. Mereka lebih suka membeli rokok daripada menyekolahkan anaknya atau membeli makanan bergizi buat keluarganya. Meskipun begitu, kata ia, sebaiknya mereka tetap mendapatkan pelayanan jamkesmas.
Bagong menyarankan sebaiknya menggunakan insentif bukan hukuman kepada masyarakata miskin. "Saya lebih sepakat jika keluarga yang tidak merokok diberi insentif daripada menghukum perokok," ucap dosen mata kuliah 'Masalah Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial' ini.
Hukuman untuk perokok, tutur Bagong, cukup dengan kawasan terbatas merokok atau kawasan tanpa rokok di fasilitas-faslitias umum. Jika ini benar-benar dijalankan, Bagong menilai sudah cukup efektif untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat.
Menurut Bagong, lebih baik pemerintah fokus membuat peraturan yang membatasi industri rokok. "Misalnya cukai ditinggikan sampai masyarakat miskin tidak bisa membeli rokok," ujar Bagong. Ini dirasa lebih efektif dibanding menghukum perokok.
Kementerian Kesehatan berencana menerbitkan peraturan untuk melarang perokok menggunakan jaminan kesehatan masyarakat ketika berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beralasan, larangan merokok sudah di publikasikan secara luas, apalagi Peraturan Pemerintah tentang ini juga sudah terbit. Bagi ia, tidak adil perokok berobat menggunakan jamkesmas untuk penyakit yang disebabkan karena tembakau.
"Layak atau tidak ketika pasien perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui jamkesmas?" kata Nafsiah ketika ditemui di Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012. Menurut Nafsiah, mereka tidak layak. Namun peraturan pelarangan ini baru sekedar wacana, akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain.
SUNDARI