TEMPO.CO, Jakarta - Seorang operator warnet di Sumbawa Besar Dedi Rahman alias Dedi Zaman, 32 tahun, dijadikan tersangka sebagai provokator kerusuhan yang terjadi di Sumbawa Besar, Selasa 22 Januari 2013. Ia dijadikan tersangka untuk mempertanggung jawabkan tulisannya di grup Facebook Rungan Samawa yang ditulis Senin 21 Januari 2013. Rungan Samawa memiliki 5.957 anggota.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein menjelaskan bahwa meskipun tulisannya sudah dihapus, polisi telah mendapatkan buktinya. Ia dikenai pasal 45 yo pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Ia harus bertanggung jawab perbuatannya," kata Sukarman kepada Tempo, Senin 28 Januari 2013 malam.
DR ditangkap oleh polisi pada Sabtu 26 Januari 2013 pukul 5 sore. Kini dia ditahan di markas Kepolisian Resor Sumbawa.
Admin grup Rungan Samawa (Kabar Sumbawa) Wahyudi Dirgantara, sewaktu diminta konfirmasinya menjelaskan bahwa dirinya baru tahu adanya komentar DZ Rabu 23 Januari 2013 malam setelah sehari terjadinya kerusuhan Selasa 22 Januari 2013 sore. "Dia sudah diingatkan oleh sesama anggota Rungan agar menghapus komentarnya tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Katanya, isinya diantaranya menyebut kemungkinan akan ada peristiwa pengulangan kasus 1981 (kasus yang bernuansa SARA ). Anggota Rungan Samawa yang mengomentari ada 44 orang. Didi sendiri sudah menjalani pemeriksaan polisi selama enam jam, Sabtu 26 Januari 2013 lalu.
Kerusuhan terjadi pada Selasa 22 Januari lalu. Massa membakar dan merusak rumah, perkantoran, dan tempat ibadah warga Bali. Kerusuhan ini dipicu kabar yang menyebut Arniyati, seorang warga setempat tewas karena dibunuh oleh seorang polisi Brigadir Gede Eka Swarjana. Kerusuhan meluas karena membawa sentimen etnis terhadap warga Bali.
Adapun Brigadir Gede Eka Swarjana, 31 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia sudah jadi tersangka," ujar Sukarman.
Gede Eka Swarjana dianggap lalai mengemudikan kendaraan motornya sehingga menyebabkan kecelakaan dan Arniyati meninggal dunia. Ia dikenai pasal 310 ayat 4 dan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Yang jelas, tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga oleng," katanya.
SUPRIYANTHO KHAFID