TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Risk Professional Association (IRPA) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang audit memiliki keberanian untuk mewajibkan pelaku fraud membayar kerugian korban fraud. Selain mewajibkan untuk membayar denda, pelaku sebaiknya bisa dihukum pidana.
"Misalnya, nanti di industri keuangan terjadi fraud senilai Rp 10 miliar, setelah diperkarakan oleh penyidik, lalu pelaku dipidana. Dikemanakan uang Rp 10 miliar itu? Ini yang menjadikan fraud semakin besar, dan ini semua soal keberanian otoritas untuk menyuruh membayar kerugian terhadap pelaku," ujar Gandung Troy, Wakil Bendahara IRPA, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut Gandung, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN bidang Pembiayaan, Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti, tindak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu saat ini kalau diproses melalui jalur hukum bisa melewati jalur pidana dan perdata. Namun kedua jalur hukum tersebut tidak bisa menjamin penggantian kerugian yang dialami oleh nasabah.
Ia mencontohkan kasus pembobolan deposito Elnusa yang terjadi beberapa waktu silam. Bank Indonesia menetapkan akan mengganti dana nasabah bila sudah ada keputusan pengadilan. Padahal, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh OJK sebagai regulator.
Selain itu, menurut Ketua Bidang Kerja Sama IRPA, Alan Yazid, OJK perlu menerapkan transparansi basis data daftar pelaku fraud di industri jasa keuangan. "Idealnya supaya bisa di-share di asosiasi industri, sehingga fraud tidak meluas," tuturnya.
Alan, yang juga merupakan Kepala Divisi Akunting dan Sistem Informasi Eksekutif, mencontohkan kasus Bank Century yang kemudian beralih kepada penipuan nasabah Antaboga. Hal itu disebabkan Bank Indonesia tidak membuka track record Bank Century terhadap Bapepam-LK.
"BI dan Bapepam-LK kan tidak berkoordinasi, dan Antaboga bukan produk kewenangan BI, melainkan produk pasar modal di bawah kewenangan Bapepam-LK," kata Alan.
IRPA berharap, dalam pertemuan tiga minggu mendatang, bisa menindaklanjuti apa yang dibahas pada hari ini, termasuk mengenai dua masukan dari IRPA yang sudah diutarakan. IRPA mengupayakan agar dua masukan itu tergolong ke dalam standardisasi prosedur dan regulasi terhadap risk manajemen industri jasa keuangan yang akan dibuat bersama OJK.
FIONA PUTRI HASYIM