TEMPO.CO, Bogota — Menikmati zat adiktif seperti ekstasi haram hukumnya di Indonesia. Namun, negara Amerika Latin yang satu ini justru berencana melegalkan penggunaan narkoba sintetis ini.
Menteri Hukum Kolombia, Ruth Stella Correa, mengumumkan negara tersebut akan segera memperbolehkan warganya mengkonsumsi ekstasi pada Rabu, 30 Januari 2013.
Rancangan aturan baru ini akan menggantikan aturan lama yang melarang konsumsi kokain dan mariyuana, meski warga yang menggunakan dalam jumlah kecil tidak ditahan.
“Aturan mengenai psikotropika harus berubah untuk mengatasi penyalahgunaan narkotik, perdagangan, dan masalah besar yang terkait,” kata Correa seusai bertemu dengan komisi yang mengevaluasi peraturan narkotik Kolombia selama satu dekade terakhir.
Bekas Presiden Cesar Gaviria menjadi bagian dari sejumlah pakar dan akademisi yang tengah membahas rekomendasi khusus mengenai kebijakan narkotik dalam delapan bulan mendatang. “Aturan ini akan memperluas batasan penggunaan narkotika sintetis dalam dosis personal,” ujar Correa kepada Radio Nasional Kolombia.
Rencana ini didukung oleh Partai Hijau. “Masalah Kolombia adalah mariyuana dan kokain. Jika penggunaannya diebbaskan, maka bisnis terlarang tersebut akan berakhir,” tutur juru bicara Partai Hijau, Roy Barreras, kepada Radio Caracol.
Namun, kritik terhadap rencana ini juga terlontar. Para pakar khawatir definisi mengenai narkotik sintetis tidak hanya mengenai ekstasi dan sabu, tapi juga heroin yang sangat berbahaya.
BBC | SITA PLANASARI AQUADINI