TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap atas penetapan tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu juga menjabat anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR.
"Nanti setelah terdakwa akan diberhentikan sementara," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Januari 2013. Setelah menjadi terdakwa, Prakosa menjelaskan Luthfi akan berstatus anggota DPR nonaktif.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar pada Rabu, 30 Januari 2013. Komisi antirasuah sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi Hasan Ishaaq.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah, yang diduga staf pribadi Luthfi, di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT Indoguna Utama, importir daging sapi.
Prakosa menjelaskan, Luthfi masih akan tetap mendapatkan haknya sebagai anggota DPR berupa gaji. Hanya saja, Luthfi akan kehilangan sejumlah tunjangan. Namun, Prakosa tidak menjelaskan tunjangan apa saja yang tidak akan didapat oleh Luthfi.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Heboh Lain
Geng Pemerkosa Teror Wanita di Tahrir Square
Barbra Streisand Tampil dalam Ajang Oscar
Raffi Ditangkap, Apa Kata Peramal Soal Karirnya?
'Benahi Tata Ruang, Solusi Jitu Masalah Ibu Kota'