TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan, TNI AD bakal terlibat dalam penanganan konflik di sejumlah daerah yang dianggap rawan, seperti Poso, Sulawesi Tengah dan Lampung. "Pembinaan teritorial prajurit dapat menjadi kekuatan pertahanan," katanya dalam rapat pimpinan TNI AD di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut dia, keterlibatan TNI dalam penanganan konflik di daerah rawan hanya sebatas membantu Kepolisian. Ini sesuai dengan kebutuhan karena situasi tertib sipil yang berlaku saat ini. Di samping itu, mekanisme perbantuan anggota TNI dan Polri sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama, seiring dengan terbitnya instruksi keamanan dalam negeri beberapa waktu lalu.
Empat hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Inti dari inpres tersebut menginginkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di Tanah Air. “Saya berharap situasi keamanan dalam negeri bisa kita jaga," kata Presiden Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin menilai kerja sama TNI dan Polri dalam penanganan konflik akan melanggar hukum. Sebab, negara tak bisa sembarangan mengatur peran kedua institusi itu tanpa undang-undang. "Tidak bisa kalau perbantuan TNI cuma diatur dengan nota kesepakatan atau inpres,” ujarnya.
Dia mengatakan, masalah pengerahan TNI harus dilakukan dengan seizin DPR. Hasanuddin menyarankan dua pendekatan untuk merumuskan perbantuan TNI dalam penanganan konflik. Ia merujuk pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang operasi militer di masa tertib sipil dan UU Nomor 7 tengan Penanganan Konflik Sosial, yang baru disahkan tahun lalu.
Pilihan kedua, ujar Hasanuddin, perbantuan seharusnya disusun menggunakan peraturan pemerintah. Terutama, masalah persenjataan yang dipakai, kriteria kondisi konflik, komando, dan pengendaliannya. “Senjata polisi sebagai penegak hukum dan TNI untuk pertahanan terhadap musuh kan berbeda. Apakah menghadapi masyarakat harus pakai tank?"
SUBKHAN JUSUF HAKIM