TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengklaim sudah mengetahui lokasi otak pemasok 1,18 ton (bukan 1,8 ton seperti ditulis Tempo kemarin) ganja kering yang akan diedarkan di Jakarta. “Ganja kering yang masuk dari Aceh ini dibawa oleh tujuh orang, semuanya sudah ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, Jumat, 1 Februari 2013.
Dia mengungkapkan, otak pelaku yang berinisal DO itu kini berada di luar Pulau Jawa. Selain DO, ada tiga orang yang masih diburu. “Mereka adalah AG, ZUS, dan DAY.”
Ketiga orang ini dalam jaringan tersebut posisinya tepat satu tingkat di bawah DO. "Seperti pohon yang bercabang, puncak dari komplotan ini adalah DO," ujar Aswin.
Penemuan ganja kering ini bermula ketika polisi menangkap SD pada Jumat, 25 Januari 2013 lalu. Dari tangannya disita ganja kering seberat 250 gram. SD mengaku mendapat ganja dari JD, 34 tahun, yang berada di D'Best Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada 30 Januari 2013, pukul 19.00 WIB, polisi membekuknya. Dari pengintaian di tempat tersebut, polisi mencurigai pula mobil Inova silver B 1195 KFS sehingga membuntutinya.
Ketika mobil sampai di Kawasan Industri Kujang, Cikampek, ternyata ada tiga mobil lain bersiap keluar dari sana. "Tiga mobil itu baru saja dapat limpahan ganja dari truk," ujarnya. Sayang, truk tidak berhasil dilacak keberadaannya.
Selanjutnya, tiga mobil pengedar tadi berjalan beriringan. Sesampai di Pintu Tol Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, polisi menghentikan mereka. Mobil pertama adalah Xenia merah F 1771 HA dengan dua penumpang, yaitu Z, 31 tahun, dan A, 30 tahun. Mereka membawa delapan kardus ganja kering atau 276 kilogram.
Mobil kedua, Avanza silver B 1456 SQS, dikemudikan R, 31 tahun, memuat enam kardus ganja kering atau sebanyak 208 kilogram. Mobil ketiga, AVP silver B 1803 VX berisi dua tersangka Dw, 37 tahun, dan H, 33 tahun. Mereka membawa sembilan kardus ganja kering seberat 368 kilogram.
Adapun mobil Inova yang dibuntuti paling awal tadi sempat lolos. Mobil dikejar lagi hingga ditemukan terparkir tanpa penumpang di Jalan Abu Sirih, Cilandak. Ketika digeledah, terdapat delapan kardus ganja kering seberat 276 kilogram di dalamnya. Aswin menjelaskan secara terperinci bahwa ganja yang ditemukan di dalam mobil Avanza silver adalah milik AG. Sedangkan yang di mobil AVP silver milik ZUS dan Inova milik DAY. "Tapi muaranya tetap ke DO," kata Aswin.
Kini ketujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 132, 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.
SYAILENDRA