TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Murdaya yang mendapat vonis dua tahun dan delapan bulan belum memutuskan apakah akan mengambil jalur banding dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," katanya setelah mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Majelis hakim memberikan waktu bagi Hartati selama tujuh hari untuk memikirkan putusan ini. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengatakan, tervonis kasus suap pada Bupati Buol, Amran Batalipu, tersebut bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi jika tak terima dengan keputusan tersebut.
Ditemui susai sidang, penasihat hukum Hartati, Patra M. Zein, menyebutkan, timnya akan berkoordinasi dulu dengan Hartati untuk memikirkan tindakan atas vonis itu. "Kami akan membicarakan dulu dengan yang bersangkutan," ujar dia.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengganjar Hartati dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Mereka menyatakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif ini terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan agar Amran mengurus surat terkait hak guna lahan perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Buol.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Menguntit Sapi Berjenggot, Membelah ala Amuba