TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Sekretaris Badan Pelaksana Pelatihan Sumber Daya Manusia di Kementerian Kesehatan berinisial ZK sebagai tersangka korupsi. Ia diduga telah menggelembungkan harga barang-barang yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar para dokter dan dokter spesialis di lingkungan Kementerian Kesehatan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 163 miliar.
"Tersangkanya baru satu, akan tetapi kami terus dalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu, 6 Februari 2013. Menurut Boy, penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan peran tersangka.
Dikatakan Boy, penyidik sudah memiliki bukti permulaan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam proses lelang alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter dan dokter spesialis rumah sakit pendidikan itu.
Namun, Boy belum dapat memerinci siapa saja saksi-saksi yang telah dipanggil untuk memenuhi tahapan penyidikan di Mabes Polri. Dari proses penyidikan yang terus berjalan, kata dia, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka lain. "Saat ini kami belum menahan tersangka. Kami akan terus terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," ujar Boy.
PARLIZA HENDRAWAN