TEMPO.CO, Surakarta- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Doni Joewono, membantah punya andil dalam menyebabkan hilangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen 2011 sebesar Rp 11 miliar. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir untuk mengeksekusi uang Rp 11 miliar yang menjadi jaminan kredit di BPR Djoko Tingkir pada 2011.
“Saat itu, BPR Djoko Tingkir bertanya apa yang harus dilakukan karena ada kredit macet. Saya jawab agar mereka menjalankan sesuai SOP (standar operating procedure) dan SPK (surat perjanjian kredit),” katanya ketika ditemui, Rabu, 6 Februari 2013.
Baca Juga:
Doni menyatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Untung adalah terpidana kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kasus ini, Untung mengungkapkan adanya peran dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo.
Menurut kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, keterlibatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo periode 2011 itu terlacak berkat adanya surat dari Bank Indonesia Perwakilan Solo. Isinya, bank mengeluarkan surat perintah pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menutup deposito ke Bank Perkreditan Rakyat.
Menurut Doni, SPK antara BPR Djoko Tingkir dengan Pemerintah Kabupaten Sragen menyatakan jika terjadi kredit macet maka uang jaminan dieksekusi, maka BPR Djoko Tingkir mengeksekusi uang itu. Dalam kasus tersebut, masih menurut Doni, yang bersalah adalah orang yang menaruh uang APBD ke BPR DjokoTingkir, apalagi kemudian sebagai jaminan kredit.
Dia menganalogikan seperti seseorang yang meminjam uang ke perbankan dengan jaminan rumah milik orang lain. “Ketika kredit macet, yang dieksekusi rumah itu. Kalau si pemilik rumah protes, maka yang disalahkan adalah si peminjam yang menggunakan rumah orang lain sebagai jaminan,” ujar Doni. Sama seperti Untung Wiyono yang mengajukan kredit tapi dengan jaminan uang APBD, bukan uang milik pribadi.
Sebenarnya, Doni melanjutkan, langkah pemerintah daerah Sragen menaruh uang di BPR sudah menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, yang melarang uang APBD disimpan di BPR. “Makanya, kami minta uang itu ditarik. Tapi, di BPR Djoko Tingkir, ternyata uangnya sudah jadi jaminan kredit dan macet sehingga dieksekusi sesuai SPK kedua belah pihak,” katanya.
Doni mengaku siap diperiksa penegak hukum berkaitan dengan masalah ini. Namun, ia menyatakan sudah melakukan tugas sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki. “Saya tidak mempermasalahkan kalau saya mau diperiksa. Semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO | ROFIUDDIN