TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sidang etik hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Adria Dwi Afianti, menunda vonis terhadap hakim yang diduga berselingkuh dengan pria beristri itu. Majelis hakim merasa belum cukup memeriksa kasus tersebut sehingga masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi.
"Sidang kami tunda sambil menunggu kepastian para saksi tambahan ini bisa hadir. Batas penundaan sidang ini sekitar 14 hari sejak sidang pertama," kata ketua majelis hakim, Imam Anshori Saleh, saat ditemui seusai sidang di Ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.
Ia menyatakan, salah satu yang hendak dihadirkan dalam sidang adalah pria yang berselingkuh dengan hakim Adria. Tiga saksi lainnya adalah orang yang diduga mengetahui Adria dan pria tersebut saat pergi ke suatu daerah di Solo, Jawa Tengah, yaitu ketua rukun tetangga, kepala keamanan, dan tetangga.
Sedangkan dalam sidang hari ini, menurut Imam, selain memeriksa terlapor, majelis juga memeriksa tiga saksi yang diajukan hakim Adria. Ketiganya adalah saksi yang meringankan laporan bahwa Adria telah berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan pria beristri.
"Ibu dari pelapor tadi bersaksi dan justru meringankan. Dua saksi lainnya dari Ikatan Hakim Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Elly, dan hakim bagian Pusat Pendidikan Latihan MA Disiplin, Manau," kata Imam.
Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam ini, menurut dia, Adria terus membantah dan bersumpah tidak berselingkuh dengan pria beristri. Meski demikian, majelis hakim tetap berkukuh bahwa hakim Adria bersalah. Majelis mengklaim memiliki bukti berupa keterangan dan foto adanya hubungan khusus antara hakim Adria dan pria yang berprofesi sebagai polisi tersebut.
Sidang etik hakim Adria digelar dengan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat. Majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena menyangkut masalah susila.
Hakim Adria hadir dengan mengenakan blazer dan rok selutut berwarna cokelat muda. Penampilannya tampak selaras dengan kulitnya yang berwarna kuning langsat. Hakim berambut pendek seleher ini juga terlihat membawa sebuah tas jinjing berwarna kuning dan satu kantong jinjing kertas berwarna abu-abu.
Hakim Adria juga tidak melontarkan sepatah kata pun saat berjalan melewati wartawan menuju ruang sidang. Seusai sidang, Adria juga tidak sempat memberikan komentar karena langsung dibawa petugas keamanan ke luar ruang sidang menuju halaman MA melalui pintu khusus di bagian belakang.
FRANSISCO ROSARIANS