Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Hakim Selingkuh Ditunda Karena Kurang Saksi  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sidang etik hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Adria Dwi Afianti, menunda vonis terhadap hakim yang diduga berselingkuh dengan pria beristri itu. Majelis hakim merasa belum cukup memeriksa kasus tersebut sehingga masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi.

"Sidang kami tunda sambil menunggu kepastian para saksi tambahan ini bisa hadir. Batas penundaan sidang ini sekitar 14 hari sejak sidang pertama," kata ketua majelis hakim, Imam Anshori Saleh, saat ditemui seusai sidang di Ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.

Ia menyatakan, salah satu yang hendak dihadirkan dalam sidang adalah pria yang berselingkuh dengan hakim Adria. Tiga saksi lainnya adalah orang yang diduga mengetahui Adria dan pria tersebut saat pergi ke suatu daerah di Solo, Jawa Tengah, yaitu ketua rukun tetangga, kepala keamanan, dan tetangga.

Sedangkan dalam sidang hari ini, menurut Imam, selain memeriksa terlapor, majelis juga memeriksa tiga saksi yang diajukan hakim Adria. Ketiganya adalah saksi yang meringankan laporan bahwa Adria telah berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan pria beristri.

"Ibu dari pelapor tadi bersaksi dan justru meringankan. Dua saksi lainnya dari Ikatan Hakim Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Elly, dan hakim bagian Pusat Pendidikan Latihan MA Disiplin, Manau," kata Imam.

Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam ini, menurut dia, Adria terus membantah dan bersumpah tidak berselingkuh dengan pria beristri. Meski demikian, majelis hakim tetap berkukuh bahwa hakim Adria bersalah. Majelis mengklaim memiliki bukti berupa keterangan dan foto adanya hubungan khusus antara hakim Adria dan pria yang berprofesi sebagai polisi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang etik hakim Adria digelar dengan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat. Majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena menyangkut masalah susila.

Hakim Adria hadir dengan mengenakan blazer dan rok selutut berwarna cokelat muda. Penampilannya tampak selaras dengan kulitnya yang berwarna kuning langsat. Hakim berambut pendek seleher ini juga terlihat membawa sebuah tas jinjing berwarna kuning dan satu kantong jinjing kertas berwarna abu-abu.

Hakim Adria juga tidak melontarkan sepatah kata pun saat berjalan melewati wartawan menuju ruang sidang. Seusai sidang, Adria juga tidak sempat memberikan komentar karena langsung dibawa petugas keamanan ke luar ruang sidang menuju halaman MA melalui pintu khusus di bagian belakang.

FRANSISCO ROSARIANS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

11 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

12 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

17 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

17 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.