Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayi Dijual hingga Singapura  

image-gnews
Barang bukti paspor bayi berinisial TL. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Barang bukti paspor bayi berinisial TL. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Polisi menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus perdagangan bayi yang ditemukan di kawasan Jakarta Barat. Indikasinya terlihat pada barang bukti yang disita dari para tersangka. "Ada bayi yang sudah memiliki paspor pada 1995," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi Rabu 6 Februari 2013.

Diduga, paspor itu digunakan untuk mengirim bayi ke luar negeri. Selain itu, polisi menemukan catatan perjalanan seorang tersangka yang kerap bolak-balik ke Singapura. Padahal, bila melihat penghasilannya, kata Hengki, tidak mungkin dia pergi ke luar negeri lebih dari sekali dalam setahun. "Kami duga dia pergi dengan biaya dari penjualan bayi itu," ujarnya. "Dari bukti-bukti itu, diduga bayi dijual ke Singapura."

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh perempuan yang diduga merupakan anggota sindikat penjualan bayi. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus penjualan bayi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi membutuhkan waktu satu bulan untuk membongkar sindikat ini.

Polisi mulai menangkap para tersangka pada 9 Februari 2013. Pertama yang diringkus adalah LD, 48 tahun, di Pesing Koneng RT 10 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Pada hari yang sama, berturut-turut ditangkap A, 52 tahun, E (40), dan M (57) di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng.

Keesokan harinya, polisi menangkap Hastuti Singgih alias Linda, 62 tahun, di Sunter, Jakarta Utara. "Dia diduga sebagai koordinator penjualan yang menampung dari kelompok kecil di Jakarta Barat," ujar Hengki. Selanjutnya, di kawasan yang sama, dibekuk LS dan R. Mereka berdua memiliki peran yang sama dengan empat tersangka yang ditangkap pertama kali, yaitu mencari bayi untuk diserahkan kepada Linda.

Saat diperiksa, Linda mengaku kelompok itu baru beroperasi sejak 2010. "Tetapi hasil penyelidikan kami menunjukkan mereka sudah beroperasi sejak 1992," kata Hengki. Hal itu didukung dengan adanya bukti fotokopi paspor bayi yang diterbitkan tahun 1995 atas nama Teddy Lukas, berusia 3 bulan.

Menurut Hengki, untuk mendapatkan bayi, tersangka mencari perempuan miskin yang sedang hamil. Mereka berpura-pura membantu perempuan itu untuk melunasi biaya persalinan. Selanjutnya, tersangka merayu sang ibu untuk membiarkan anaknya diadopsi orang lain agar kehidupan sang bayi lebih terjamin.

Setelah sudah berada di tangan, bayi diserahkan kepada Linda sebagai koordinator. Dialah yang mengurus akta kelahiran dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk sang bayi, seperti kartu keluarga dan paspor. “Semua dokumen itu asli,” kata Hengki. “Tapi data-datanya dipalsukan oleh tersangka sejak awal.”

Dari salah satu barang bukti yang disita penyidik, terdapat sebuah buku tulis yang di dalamnya berisi pesanan bayi. Setiap permintaan ditulis dengan rapi dalam sebuah catatan disertai dengan tanggal. Ada yang meminta berdasarkan jenis kelamin dan ada juga permintaan berdasarkan ras. "Misalnya, bayi pribumi atau keturunan Tionghoa," ujar Hengki. "Kalau laki-laki harganya bisa mencapai Rp 70-80 juta."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Linda mengaku hanya menjual 3-4 bayi per tahun. Namun Henki yakin jumlahnya lebih besar dari itu. "Dari November hingga Desember ada sekitar 12 bayi yang dijual sindikat ini," kata Hengki.

Polisi berhasil mengamankan satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang terkait dalam kasus ini. Selain itu, disita sejumlah dokumen berupa paspor bayi, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu hamil, kartu periksa, partograf persalinan atas nama Monalisa, stempel bidan, dan satu lembar manifes penerbangan Tiger Airways. Selain itu, polisi menyita enam buah ponsel serta uang tunai Rp 5.400.000 dan Sin$ 500.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Indonesia, Muhammad Ihsan, mengatakan ada berbagai modus yang digunakan sindikat ini dalam praktek perdagangan anak. Di antaranya, dengan menculik atau berkeliling ke panti asuhan dengan pura-pura mengadopsi. “Sekarang modus yang sering dilakukan adalah meminta baik-baik ke orang tua si bayi,” ujar Ihsan.

Menurut Ikhsan, untuk modus yang terakhir ini, sasarannya adalah perempuan miskin yang tengah hamil. Pelaku mendekati perempuan itu dengan tujuan meminta sang bayi secara baik-baik. “Biasanya pelaku mengiming-imingi uang dan berjanji memberi kehidupan yang baik untuk si bayi,” tuturnya.

Orang tua yang memiliki pengetahuan pas-pasan, kata Ihsan, akan dengan mudah terjebak pikat rayu pelaku. Secara tidak sadar mereka juga ikut terlibat dalam praktek perdagangan bayi. "Masih banyak yang belum tahu tentang UU Perdagangan Anak, yang menyerahkan anak juga akan kena pidana," ucapnya. Waspada penjualan bayi berkeliaran.

ADITYA BUDIMAN | ANGGRITA DESYANI | TRI ARTINING PUTRI | SUSENO

Baca juga:
Hari Ini Ada Demo Buruh, Hindari Bundaran HI

Bahan Narkoba Kasus Raffi Jenis Ini Lebih Mahal

Raffi Ahmad Siap Hadapi Persidangan

Jokowi Dekati Warga Bantaran Ciliwung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

24 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Penakluk Benua Antarktika

28 Januari 2024

Penakluk Benua Antarktika

Diansyah Putri Handayani menjadi perempuan Indonesia pertama yang mencapai Benua Antarktika. Bagaimana kisahnya?


Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

28 Juni 2023

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

Kasus perdagangan anak ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik.


Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

17 Mei 2023

Kapolres Bogor saat memimpin pengungkapan TPPO berkedok yayasan adopsi anak di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 29 September 2022. Dok. Ist
Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra si Ayah Sejuta Anak ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak


Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

22 Desember 2022

Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa
Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

Awalnya suami istri asal Amerika itu mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun, tapi sekarang terancam hukuman mati


Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak

29 September 2022

Ilustrasi bayi. freepik.com
Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak

Seorang pria melakukan perdagangan anak dengan modus adopsi. Lewat Yayasan Ayah Sejuta Anak mengumpulkan para ibu hamil.


KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi

15 April 2022

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi

KPAI menyebut sudah ada 16 anak yang dalam perlindungan lembaga layanan perlindungan anak di Jambi, dari Dinas Sosial.


Tim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri

23 Maret 2022

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Tim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri

Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores akan melaporkan dugaan dugaan pidana perdagangan anak yang berasal Jawa Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Eks Rekan Jeffrey Epstein Tewas Gantung Diri di Penjara

20 Februari 2022

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kiri dan Jeffrey Epstein, kanan bersama pasangan masing-masing pada era 1990-an. Sumber: filmdaily.co
Eks Rekan Jeffrey Epstein Tewas Gantung Diri di Penjara

Seorang agen model Prancis yang dekat dengan pemodal Amerika Serikat sekaligus predator seks anak Jeffrey Epstein, ditemukan tewas di sel penjara


Kisruh Satelit Orbit 123

26 Januari 2022

Kisruh Satelit Orbit 123

Menteri Mahfud Md. mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyewaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur.