TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akhirnya menerbitkan surat edaran tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia. Ketentuan ini tetap dilansir BI meski belum ada kesepakatan di parlemen tentang pasal kepemilikan tunggal dalam Revisi Undang-Undang Perbankan.
Surat Edaran Nomor 15/2/DPNP yang dilansir kemarin merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Dalam aturan tersebut, BI menyebutkan tiga opsi bagi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank. Pertama, memerger bank-banknya. Kedua, membentuk perusahaan induk di bidang perbankan. Ketiga, membentuk fungsi holding. Khusus opsi ketiga hanya bisa diterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan hukum Indonesia dan bank pelat merah.
Ketentuan ini berlaku baik untuk pemegang saham pengendali yang telah memiliki lebih dari satu bank atau yang akan melakukan akuisisi. Bank sentral memberi waktu kepada pemegang saham pengendali pemilik beberapa bank untuk menyampaikan rencana dan permohonannya kepada BI paling lama tiga bulan sejak PBI kepemilikan berlaku, yakni 26 Desember 2012. Ini berarti perbankan punya waktu hingga akhir Maret 2013.
Aturan ini sempat disosialisasikan Gubernur Bank Indonesia kepada pelaku industri perbankan dalam pertemuan tahunan di Bank Indonesia, November 2012. Ketika itu, Darmin menyebutkan akan menyempurnakan aturan kepemilikan tunggal. "Penyempurnaan dilakukan dengan membuka kembali opsi pembentukan perusahaan induk (holding company)," ujarnya. Meski begitu, Darmin menjanjikan insentif bagi bank-bank yang akan di-merger atau dikonsolidasikan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan empat insentif yang tersedia khusus untuk pemilih opsi merger atau konsolidasi. Pertama, pelonggaran sementara pemenuhan giro wajib minimum. Kedua, perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Ketiga, kemudahan pembukaan kantor cabang. Keempat, pelonggaran sementara penerapan good corporate governance (GCG).
Tujuan utama penyempurnaan aturan kepemilikan tunggal bank ini, dijelaskan Darmin, adalah untuk meningkatkan skala ekonomis bank-bank yang modal intinya masih berada di bawah Rp 1 triliun. Dalam kesempatan yang lain, Darmin juga sempat menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan kepemilikan tunggal juga terkait dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Mengacu pada aturan tersebut, kemungkinan akan ada sejumlah bank tak sehat yang harus merestrukturisasi sahamnya dengan melepaskan kepada pihak lain pada 2014.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menyatakan belum ada keputusan politik terkait dengan pasal kepemilikan tunggal dalam Undang-Undang Perbankan. "Saya sendiri masih mixed feeling," ucapnya akhir Januari lalu.
Ia mengakui, pembentukan holding bisa jadi jalan tengah bagi perdebatan tentang kepemilikan tunggal. "Holding bisa jadi satu exit strategi," ujarnya. Meski begitu, ia menjelaskan, alternatifnya masih beragam.
Perdebatan terkait ini, dijelaskan Harry, bisa saja masuk ke isu konglomerasi. "Grup punya beberapa bank tidak konglomerasi, tidak menentukan harga. Tapi, jika ada satu grup menguasai dua atau tiga bank dan menentukan bunga kredit, bunga simpanan, boleh atau tidak?" katanya.
MARTHA THERTINA