TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Resor Mungkid Magelang telah menetapkan seorang anak maestro pelukis Widayat sebagai tersangka. Anak yang berinisial WA tersebut ditengarai sebagai otak pencurian 133 lukisan milik Widayat di Museum Haji Widayat, Magelang, 10 Januari 2013 lalu.
"Ya, saya mendengar itu dari polisi secara lisan. Tapi dokumen penetapannya sebagai tersangka belum saya lihat. Senin besok (hari ini) saya akan minta informasi pada polisi," kata Direktur Museum Haji Widayat Fajar Purnomosidi alias Pungki saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Februari 2013.
WA adalah anak almarhum Widayat dari istri keduanya, Soemini. Dia selama ini berdomisili di Madiun, Jawa Timur. Dugaan WA sebagai tersangka muncul setelah polisi mengambil 16 lukisan yang diambil WA pekan lalu. Lukisan tersebut diambil polisi di Semarang dan saat ini disimpan di dalam museum sejak 4 Februari lalu. Lukisan-lukisan tersebut masih diikat dengan pita kuning polisi agar tidak diotak-atik karena menjadi barang bukti.
"Dia terlibat banyak kasus penipuan. Termasuk penipuan sertifikat palsu," kata Pungki.
Meski saudaranya menjadi tersangka, Pungki tidak berencana mencabut laporan pencurian lukisan tersebut dari polisi. Lantaran wasiat Widayat menyebutkan, lukisan dalam museum memang tidak boleh diperjualbelikan. Pencabutan laporan pernah dilakukan Pungki saat kasus pengambilan dan penjualan sekitar 50 lukisan oleh anak Widayat lainnya pada 2010.
"Kasus ini berbeda dengan kasus 2010 lalu. Kali ini saya tidak akan mencabutnya. Biar polisi yang menindaklanjuti, ini ada unsur kriminalnya atau tidak," kata Pungki, yang juga anak Widayat dari istri keduanya tersebut.
PITO AGUSTIN RUDIANA