TEMPO.CO, Malang-Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang periode 2004-2009 Suhadi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil. Tim penyidik Kepolisian Resor Malang telah memanggilnya untuk pemeriksaan Kamis besok.
“Kalau tidak bisa datang harus ada alasan patut secara hukum yang bisa kami terima,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Decky Hermawan, Selasa, 12 Februari 2013. Polisi melayangkan surat ke Sekretaris Dewan karena Suhadi kini masih anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam pemanggilan tersebut, polisi juga melampirkan surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur yang diterima kepada Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta pada Kamis pekan lalu. Decky menegaskan polisi bersungguh-sungguh bekerja dengan tidak memberi perlakuan khusus kepada Suhadi.
Decky berharap Suhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberi keterangan faktual. Bila Suhadi mangkir dari panggilan pertama, akan diberi panggilan kedua. Bila masih mangkir juga, tidak tertutup kemungkinan polisi akan melakukan upaya paksa.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko menegaskan Dewan takkan mencampuri proses penyidikan terhadap Suhadi. Polisi dipersilakan menyidik Suhadi sampai ada ketetapan hukum.
Suhadi kembali terpilih menjadi anggota Dewan periode 2009-2014 setelah satu periode jadi ketua Dewan. Ia jadi Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan. Namun, pada Minggu, 15 Juli 2012, jabatan ketua Komisi A dicopot dan Suhadi menjadi anggota biasa setelah terlibat kasus penggelapan mobil.
Akhir Mei 2012 Suhadi dilaporkan lima orang warga ke polisi atas dugaan penggelapan mobil. Pelapornya antara lain Suratman dan Toni Krispian Yuniarto. Suratman Warga Jalan Danau Bratan Timur D-2, Perumahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Suhadi menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N-1666-AN sejak 5 April tahun lalu sehingga Suratman merugi Rp 162 juta.
Toni penduduk Jalan Wiraguna, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Toni melaporkan Suhadi dengan tuduhan menggelapkan uang sewa mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N-524-VH sebesar Rp 3 juta pada Maret 2012.
ABDI PURMONO