TEMPO.CO , Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun. Kuasa Hukum Rasyid, Riri Purbasari mengatakan, kliennya akan hadiri persidangan meski kondisinya belum stabil. "Masih suka down, sehari bisa dua kali," kata Riri, Rabu, 13 Februari 2014.
Menurut Riri, situasi di pengadilan tentu akan mempengaruhi mental Rasyid. Apalagi ini pertama kali dia menjalani proses persidangan. "Kami mempersiapkan Rasyid dengan sebaik-baiknya agar tetap sehat secara fisik dan psikis," katanya. Dia juga mengatakan ada keluarga yang mendampingi selama proses persidangan. "Tapi kalau ayahnya saya belum dapat konfirmasi akan hadir atau tidak," kata Riri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman mengatakan persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00. Dalam surat perintah disebutkan, ada 6 jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara itu. "Tapi tidak semuanya harus hadir," ujarnya.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dia kemudikan menabrak bagian belakang Daihatsu Luxio. Dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar. Sedangkan tiga korban menderita luka-luka. Korban yang tewas adalah Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Sedangkan korban luka adalah Enung, Supriyati, dan Rifai.Simak kecelakaan yang menimpa Rasyid Rajasa.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
BMW Maut, IPW Desak Anak Hatta Jadi Tersangka
Korban Tewas BMW Maut Dapat Santunan Rp 25 Juta
Polisi Bawa Mekanik Sebelum Derek BMW Maut